Pasuruan//Ankasapost.Id – Lagi lagi dugaan pelanggaran fatal oleh CV Rizka Abadi yang dapat garapan proyek rehabilitasi jalan Jimbaran Puspo Desa Jimbaran Kecamatan Puspo, dimana pekerjanya juga tidak ada satupun mulai dari hal yang seperti K3, yang wajib dipakai rompi, helm sepatu boat dan juga Kelengkapan P3K (obat obatan), Papan Publikasi dengan sengaja tanpa menyertai kapan selesainya proyek rehabilitasi jalan tersebut.
Yang kesemuanya sudah masuk dalam anggaran, tapi pada kenyataannya dalam pelaksanaan tidak ada sama sekali dan kemudian bagaimana tindakan pihak Dinas Bina Marga, Dinas Sumbar Daya Air dan Bina Kontruksi Kabupaten Pasuruan sendiri dalam menindaklanjuti tentang kasus ini, anggaran sebesar Rp. 4.613.753.800. pada pelaksananya yaitu CV Rizka Abadi apa memang ada pembiaran? untuk melakukan pelanggaran yang sangat fatal dan ini jelas dari pelaksananya diduga kuat melakukan korupsi anggaran yang sudah tampak dalam pengajuan dahulu ke Dinas yang pada kenyataannya tidak ada sama sekali.
Menurut keterangan salah satu aktivis dari Grib Jaya Pasuruan Eddy Ambon saat dikonfirmasi mengatakan “Hal ini sudah bisa dipastikan bawasannya pihak pelaksana yang tertunjuk dalam hal ini CV Rizka Abadi telah mengabaikan apa apa yang sudah dikomitmentkan, sedangkan di lokasi proyek sudah terlihat jelas sudah masuk anggaran pada kenyataannya para pekerjanya ditanya ini itu ya gak paham sama sekali dan mulai dari awal saat ditanya oleh bolo media para pekerja menjawab dengan apa adanya”. Tegas Eddy Ambon.
Aturan ini dimulai dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), dan papan publikasi di Indonesia diatur secara hukum dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi ini mewajibkan perusahaan melindungi tenaga kerja demi mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Berikut adalah rincian aturan masing-masing aspek berdasarkan perundang-undangan,
Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Landasan Hukum, Wajib diterapkan di semua tempat kerja yang memiliki potensi bahaya UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kewajiban Pengusaha, Wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD), memasang rambu-rambu, mencegah kebakaran, dan menerapkan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Aturan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) Landasan Hukum, Diatur secara spesifik dalam Permenaker No. 15 Tahun 2008 tentang P3K di Tempat Kerja.
Fasilitas Wajib: Pengusaha wajib menyediakan kotak P3K yang berisi obat-obatan standar, ruang P3K (untuk jumlah pekerja tertentu), alat evakuasi, dan fasilitas transportasi untuk keadaan darurat.
Petugas Khusus: Perusahaan wajib menunjuk petugas P3K berlisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dengan rasio tertentu sesuai jumlah pekerja Persyaratan P3K di Perusahaan Sesuai Ketentuan Regulasi di Indonesia.
Fungsi dan Aturan Papan: Papan informasi atau publikasi K3 (seperti Safety Sign, Papan Statistik Kecelakaan, dan Jalur Evakuasi) wajib dipasang di lokasi yang mudah dilihat oleh seluruh pekerja Papan Informasi K3: Update atau Formalitas? – PAKKI. Informasi ini harus terus diperbarui agar efektif menjadi media komunikasi keselamatan. (Rief)






