Tragedi Keluarga Anak Angkat Habisi Nyawa Ayah Angkatnya Sendiri

  • Whatsapp

Nganjuk,Ankasapost.id-Ds.Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Pembunuhan sudah direncanakan sejak Sabtu, 11 Juli 2026, lalu dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu sekitar 10 jam setelah kejadian.

 

Bacaan Lainnya

Pelaku utama: DM, anak angkat korban; disertai kekasihnya berinisial NSP. Keduanya ditangkap di wilayah Waru, Kabupaten Sidoarjo.

 

Saat korban berdiri, DM langsung membekap mulut korban, sementara NSP menjegal kaki korban hingga jatuh. Korban sempat melawan dan bergumul dengan NSP. Setelah korban tak berdaya, DM memukul korban menggunakan palu yang sudah disiapkan sebelumnya, lalu menusuk perut korban dengan pisau dapur, serta menggorok leher korban hingga meninggal dunia. Setelah yakin korban tewas, keduanya menguburkan jasad korban di samping rumah dan menutupinya dengan daun pisang untuk menghapus jejak.

 

Berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan motif pembunuhan adalah hubungan asmara antara DM dan NSP tidak mendapatkan izin atau restu dari ayah angkatnya (korban). Saat kejadian berlangsung, istri korban sedang tidak ada di rumah karena sedang bekerja. Kedua pelaku kini disangkutkan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(Suyati)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *