Pasuruan//Ankasapost.Id – Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur jalan di Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, memicu sorotan tajam. Pasalnya, pengerjaan proyek fisik yang bersumber dari anggaran publik ini diduga kuat mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi serta minim fungsi pengawasan teknis di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi awak media di lokasi kegiatan, seluruh pekerja dibiarkan melakukan aktivitas konstruksi berisiko tanpa dibekali Alat Pelindung Diri (APD) standar operasional.
Di lokasi pengerjaan, para buruh harian terlihat mengoperasikan material berat dan perbaikan jalan hanya dengan pakaian kasual seadanya. Tidak ada penggunaan helm keselamatan (safety helmet), rompi keselamatan reflektif (safety vest), maupun sepatu pelindung (safety boots) yang wajib disediakan oleh penyedia jasa pengadaan/kontraktor pelaksana.
Kondisi riskan ini kian diperparah oleh absennya figur penanggung jawab teknis di area kerja. Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa, maupun Kepala Tukang yang bertanggung jawab atas kualitas dan keselamatan kerja, para pekerja mengaku tidak pernah melihat kehadiran mereka sejak proyek dimulai.
”Tidak tahu, Pak. Pengawas atau kepala tukang juga tidak pernah ke lokasi pekerjaan,” cetus salah seorang pekerja di lokasi proyek kepada awak media.
Sesuai dengan regulasi penataan ruang dan jasa konstruksi—termasuk Permen PUPR terkait Pedoman Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)—penerapan K3 bukan sekadar formalitas di atas kertas dokumen lelang, melainkan kewajiban mutlak yang pembiayaannya telah dialokasikan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Abaikan penerapan K3 ini memicu indikasi adanya pemangkasan anggaran K3 oleh pihak kontraktor (pemotongan biaya operasional keselamatan) demi meraup keuntungan pribadi. Selain membahayakan keselamatan jiwa para pekerja harian, absennya Pengawas Lapangan dan Konsultan Supervisi berpotensi besar menurunkan mutu serta kualitas fisik bangunan jalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait di lingkungan Pemkab Pasuruan maupun pihak kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait temuan pelanggaran K3 dan pengawasan fiktif di Desa Blimbing ini. (Rief)






