DEMI HARTA WARISAN, REKAYASA STATUS ANAK KANDUNG: PEREMPUAN INI KLAIM WARIS PADAHAL TIDAK ADA HUBUNGAN DARAH!

  • Whatsapp

MOJOKERTO,AnkasaPost.Id-Dugaan kuat rekayasa status kewarisan demi menguasai harta peninggalan kini resmi dibongkar di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu (19/8/2026) menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang melibatkan seorang perempuan berinisial EV, warga Dusun Wates Lor, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

 

Bacaan Lainnya

EV ditetapkan sebagai tergugat setelah diduga mengarang identitas sebagai anak kandung sah almarhum Mbah Sumo dan Mbah Suminten. Klaim palsu ini digunakan untuk menguasai aset berupa tanah, bangunan, dan lahan sawah milik almarhum secara sepihak sejak tahun 2018, tanpa dasar hubungan darah yang sah.

 

Fakta hukum menunjukkan bahwa Mbah Sumo dan Mbah Suminten hanya memiliki satu anak tunggal berinisial SH yang telah meninggal dunia. Ahli waris sah yang kini menggugat adalah tiga cucu kandung pasangan tersebut, yakni MC, DP, dan RW. Mereka menuntut keadilan atas hak waris yang seharusnya menjadi milik mereka berdasarkan garis keturunan yang sah dan diakui negara.

 

 

DP, salah satu ahli waris sah, menyatakan kepada media Gerak Nusantara bahwa kesabaran keluarga telah habis setelah upaya mediasi berulang kali gagal akibat sikap keras kepala pihak tergugat.

 

“Sudah beberapa kali mediasi dengan kami, pihak EV dibela oleh mantan kasun dan kakak kandung saya yang pertama. Mereka bersikeras jika harta warisan akan dibagikan merata, tetapi ayah saya tidak boleh masuk karena dianggap orang luar,” jelas DP dengan nada tegas.

 

Menyadari bahwa jalur damai tidak lagi memungkinkan, keluarga ahli waris sah memutuskan menempuh litigasi penuh. “Karena itu saya sekeluarga sepakat untuk mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di PN Mojokerto. Kami perjuangkan hak waris yang sah dan menolak segala bentuk pengakuan palsu,” tegasnya.

 

 

La Sudiman SH, kuasa hukum para ahli waris, menjelaskan bahwa sidang perdana hari ini belum dapat berjalan optimal karena ketidakhadiran empat orang turut tergugat.

 

“Hari ini adalah sidang perdana yang kami ajukan. Pihak kami lengkap, tergugat hadir, namun para turut tergugat tidak lengkap, ada empat orang yang tidak hadir. Sehingga hakim ketua memutuskan sidang lanjutan pada hari Rabu mendatang,” ujar La Sudiman di sela-sela persidangan.

 

Meski mengalami penundaan teknis, La Sudiman menegaskan komitmen tim hukum untuk mengawal perkara ini hingga tuntas tanpa kompromi. “Kami akan mengawal sampai tuntas perkara ini, karena gak kleyen (tidak rela) Hak klien kami direbut oleh saudari EV melalui cara-cara yang tidak benar,” pungkasnya.

 

Persidangan lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu pekan depan. Agenda utama meliputi pemeriksaan kehadiran para turut tergugat serta pembuktian materiil terkait status kewarisan dan validitas klaim identitas yang dikemukakan oleh pihak tergugat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *