Oknum Kepala Toko Alfa Midi Krian Sidoarjo Diduga Arogansi Dan Mentang Mentang Pada Bawahannya

  • Whatsapp

Sidoarjo//Ankasapost.Id-Tindakan yang seharusnya tidak terjadi atas sikap arogansi dan juga kasar yang dilontarkan seorang oknum Kepala Toko Alfa Midi inisial DN di Wilayah Krian Sidoarjo dengan kode SL1L, dimana DN juga sudah  menyalahgunakan jabatan serta  berani omong pecat pada anak buahnya bila tidak menurutinya dan itu sering kali pula oknum DN menggunakan fasilitas toko  untuk kebutuhan pribadinya para setiap waktu berdasarkan bukti yang ada. Senin, 31/08/2026.

 

Bacaan Lainnya

Hal ini membuat kedua orang tua karyawan yang disuruh resign inisial AR datang dari Pasuruan untuk meminta klarifikasi pada oknum DN di Alfa Midi Krian Sidoarjo kode SL1L, menanyakan tentang kronologisnya sampai sampai DN omong resign terhadap Karyawan AR yang masih dalam kondisi sakit dan Ibunya Korban pun sempat menanyakan ,”atas dasar apa kok DN sangat berani mengatakan resign pada AR”, ujarnya .

 

Melalui telepon seluler via WA pihak keluarga juga konfimasi pada Korwil (Koodinator Wilayah) dengan inisial HD ,”Saya akan menanyakan langsung kepada yang bersangkutan dalam hal ini oknum DN karena ada kejadian seperti itu dengan  alasan ketidaktahuan dikarenakan posisinya ada di Jombang”, singkat HD saat dikonfirmasi.

Berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini (Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021), perusahaan dilarang memecat karyawan kontrak (PKWT) secara sepihak di tengah jalan tanpa kesalahan.

 

Jika perusahaan tetap melakukannya, pemecatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran kontrak. Berdasarkan regulasi Disnaker, Anda sebagai karyawan berhak mendapatkan dua jenis uang hak secara akumulatif.

 

Pasalnya Uang Ganti Rugi Sisa Kontrak

Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, pihak yang memutus hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya.

Besaran Sebesar upah/gaji Anda dikalikan dengan sisa bulan kontrak yang belum berjalan.

 

Uang Kompensasi PKWT

Sesuai Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021, jika kontrak diputus di tengah jalan, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja yang sudah Anda jalani.

 

Bagaimana pun pihak Alfa Midi Krian Sidoarjo dengan kode SL1L wajib menyerahkan ganti rugi sesuai aturan karena Karyawan AR ini tidak menyalahi aturan ataupun melakukan tindakan kesalahan yang fatal karena sikap arogansi dan ucapan DN yang mentang mentang sedangkan DN juga bukan siapa siapa yang jelek dalam hal ini adalah Alfa Midi kode SL1L yang ada di Krian Sidoarjo. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *