Advokad Ibu Kota Sagitarius Bongkar Misteri 50 Tahun Tanah warisan Jadi Milik Pemkot Dengan Dasar Apa ?

  • Whatsapp

Pasuruan//Ankasapost.Id -Hampir lima dekade berlalu sejak terjadinya pertukaran tanah yang kini dijadikan lokasi berdirinya Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Alih-alih menjadi urusan masa lalu, peristiwa yang bermula pada tahun 1976 justru kembali mengemuka melalui jalur hukum. Para ahli waris mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr di Pengadilan Negeri Pasuruan, mempertanyakan hal yang paling mendasar: dari mana asal hak atas tanah tersebut, dan apakah seluruh rangkaian peristiwa hingga lahirnya sertifikat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku?

 

Bacaan Lainnya

Diwakili oleh Kantor Hukum PAS & Partners dan penasihat hukum Rius Sagitarius, S.H., M.A.D.  advokat yang menangani perkara ini para penggugat tidak sekadar mempersoalkan siapa yang secara fisik menguasai lahan saat ini. Fokus perkara justru diletakkan pada penelusuran utuh riwayat peralihan hak: mulai dari pencatatan awal di Letter C Nomor 547, Persil Nomor 10, Kelas Desa S-III, Surat Pernyataan Tukar-Menukar tanggal 7 September 1976, hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pakai Nomor 24 seluas 753 meter persegi pada akhir tahun 2022.

 

Menurut Sagitarius, keberadaan selembar dokumen penguasaan tidak dengan sendirinya menjelaskan keabsahan perolehannya.

 

“Kami tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang kini berdiri di atas tanah itu. Kami menelusuri dari mana hak itu berasal sejak awal. Siapa yang berhak menyerahkan? Siapa yang menerima? Apakah tanah yang ditukar benar-benar sama dengan tanah yang kini disertifikatkan? Apakah tanah pengganti pernah diserahkan secara nyata? Dan bagaimana dokumen tahun 1976 terhubung secara sah dengan administrasi pertanahan puluhan tahun kemudian?” ujarnya.

 

Sejumlah hal yang belum terang menjadi inti dalil gugatan:

 

Kesamaan identitas belum teruji: Dokumen pertanahan menyebut nama Djonah/Rahmah B. Djonah, sementara surat tukar-menukar tertulis nama Rochmah/Rochmak Bok Jhonah. Para penggugat mempertanyakan apakah keduanya merujuk pada orang yang sama, serta dasar hukum yang menghubungkannya.

Kesamaan objek belum terkonfirmasi: Luas, batas, lokasi, peta bidang, Surat Ukur, NIB, dan riwayat pencatatan tanah belum dicocokkan secara menyeluruh antara dokumen lama dan sertifikat tahun 2022.

Pelaksanaan pertukaran belum terbukti: Penguasaan fisik oleh pihak kelurahan sejak sekitar tahun 1976 belum dianggap sebagai bukti pelaksanaan perjanjian tukar-menukar. Para ahli waris menyatakan tidak pernah menerima tanah pengganti maupun dokumen penggantinya.

Integritas dokumen dipersoalkan: Keaslian tanda tangan, stempel, serta proses legalisasi dokumen tahun 1976 dipertanyakan. Para penggugat meminta pemeriksaan dokumen asli, arsip, dan jika perlu pemeriksaan oleh ahli forensik dokumen.

 

“Kami tidak menyatakan dokumen itu palsu sebelum terbukti demikian. Namun jika keaslian dan kelengkapan prosedur dipertanyakan, maka dokumen tersebut wajib diperiksa secara terbuka. Kebenaran hukum lahir dari pembuktian, bukan dari penutupan informasi,” tegas Sagitarius.

Terkait adanya gugatan dan dugaan sengketa atas tanah Kantor Kelurahan Bukir, Dwi Ibnu Al Haitan, S.Sos., M.M. selaku Lurah Bukir memberikan tanggapan:

 

“Berkaitan dengan adanya dugaan sengketa kantor ini, saya baru mengetahui hari ini. Untuk selanjutnya, saya akan sampaikan kepada atasan dan berkoordinasi dengan bagian aset, karena ini berkaitan dengan aset daerah,” ucapnya singkat.

 

Pernyataan ini menegaskan bahwa pihaknya baru menerima informasi terkait sengketa tersebut dan akan menindaklanjuti melalui jalur hierarki pemerintahan.

 

Pemerintah Kota Pasuruan, Camat Gadingrejo, dan Lurah Bukir ditarik sebagai pihak tergugat terkait tindakan administratif, penerbitan dokumen, serta dasar penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk keperluan kantor kelurahan.

 

Para penggugat menegaskan bahwa penguasaan fisik yang berlangsung puluhan tahun tidak dapat berdiri sendiri tanpa dasar hukum perolehan yang sah.

 

“Berada di atas tanah selama puluhan tahun tidak menjelaskan bagaimana hak itu diperoleh. Yang harus dijawab adalah: atas dasar apa, kapan, oleh siapa, dan dengan persetujuan siapa tanah itu beralih. Jika dasar perolehannya sah, tunjukkan seluruh rantai dokumennya. Jika ada pertukaran, tunjukkan bukti penyerahannya. Jika ada penyerahan hak, tunjukkan persetujuan pihak yang berhak,” demikian bunyi bagian dalil gugatan.

 

Gugatan ini juga mempertanyakan dasar penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 24, mulai dari proses permohonan, pemeriksaan data fisik dan yuridis, hingga keterkaitannya dengan riwayat tanah sebelum tahun 1976.

 

Perkara ini membedakan diri dari putusan terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap (Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Psr, ditingkatkan hingga Mahkamah Agung Nomor 625 K/Pdt/2025). Para penggugat menyatakan tidak bermaksud mengabaikan putusan tersebut, namun menilai perkara ini memiliki pokok sengketa, objek, serta dasar dokumen yang berbeda, sehingga layak diperiksa secara terpisah.

 

Nilai kerugian yang dimohonkan: Rp7.812.000.000 (materiil) + Rp5.000.000.000 (immateriil) = Rp12.812.000.000. Seluruhnya merupakan dalil tuntutan yang wajib dibuktikan dan dinilai oleh Majelis Hakim.

 

Menutup pernyataannya, Sagitarius menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal nilai tanah, melainkan tentang tegaknya kepastian hukum:

 

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami meminta agar hukum berlaku sama untuk semua pihak. Tunjukkan asal-usul hak secara utuh. Jika proses peralihan sejak 1976 sah, buktikan secara terbuka. Jika dokumennya benar, tunjukkan aslinya. Jika objeknya sama, cocokkan peta dan batasnya. Jika ada yang keliru, luruskan. Jika ada yang merugikan, pertanggungjawabkan. Karena kepastian hukum tidak dibangun di atas lamanya penguasaan, melainkan di atas dasar hak yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

 

Perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr kini memasuki tahap pembuktian. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan dalil para penggugat dan belum menjadi fakta hukum yang telah diputus. Pihak-pihak tergugat berhak memberikan jawaban, bantahan, dan alat bukti pembelaannya di persidangan.

 

Biarkan pengadilan membuka seluruh sejarahnya  dari tahun 1976 hingga hari ini. Kebenaran tidak takut diperiksa. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *