Pasuruan/Ankasapost.Id – Kepala Dinas SDABMBK (Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi), Sarinah Rostief, ST., MM, saat dimintai konfirmasi dan klarifikasi baik melalui surat maupun via WhatsApp terkait dengan pekerjaan yang tak sesuai dengan spesifikasi teknis dan minim pengawasan, pihaknya lebih memilih bungkam.
Sikap diam pejabat publik yakni Sarinah Rostief, ST., MM, semestinya tidak alergi terhadap wartawan, karena media memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pembangunan daerah, sebab secara hukum jelas melindungi kebebasan pers. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers: “Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi “.
Selain itu, pada Pasal 3, ditegaskan fungsi utama pers adalah sebagai kontrol sosial. Artinya, kehadiran media memantau penggunaan uang negara adalah kewajiban konstitusional, bukan tindakan sembarangan.
Fenomena ini memicu pertanyaan besar: Ada apa dengan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan ini.? Apakah ada dugaan upaya sistematis untuk menutupi praktik korupsi, dan atau diduga ada konspirasi atau mufakat jahat dan negatif dengan pelaksana CV. WASTRACO sehingga diduga terjadi pembiaran.
Diberitakan sebelumnya, proyek pemeliharaan berkala Jalan Babatan-Wonoanyar Barat, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan. Bukan semata karena progres pekerjaannya, melainkan dugaan lemahnya kualitas yang dinilai berpotensi mengancam kekuatan struktur bangunan.
Berdasarkan papan informasi proyek dilokasi, Pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Babatan-Wonoanyar Barat, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dengan Nomor Kontrak 00.3.2/008.PA.011/DBHCHT/103/2026, Tanggal Kontrak 03 Juli 2026, Nilai Kontrak Rp 1.194.755.700 (Termasuk PPN,PPh), Jangka Waktu : 90 (Sembilan puluh) Hari Kalender (09 Juli 2026 S/D 06 Oktober 2026), Panjang Penanganan P 1.681 MX3.60 M (Paving 8cm), Sumber Dana DBHCHT Kabupaten Pasuruan, dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV.WASTRACO, Konsultan Pengawas CV. DIEE CONSULTANTS.
Pantauan tim media dilokasi proyek, terlihat juga tidak mengunakan Concrete Mixer (Mesin Molen) yang layaknya digunakan untuk membuat campuran bahan material adukan, tentunya hal tersebut diduga tidak mengutamakan mutu dalam pekerjaan yang demi meraup keuntungan semata dari uang negara. Dan tidak adanya para pekerja yang mengunakan K3. Sesuai dengan undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Sorotan kondisi yang paling mencolok berada pada pekerjaan galian pondasi tidak maksimal, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan ( tidak ada pasir dan campuran pasir semen sebelum peletakan batu pondasi. Beresiko menurunkan kekuatan struktur bangunan.
“Dampak dan risiko pondasi bergeser. Dasar galian yang tidak rata atau berlumpur membuat kedudukan batu tidak stabil, ambles. Karena beban di atasnya tidak tersebar merata ke tanah dasar. Resapan air tanah dapat langsung naik ke pasangan batu dan merusak struktur akibat kelembapan,”tutur Karli.
Apabila kondisi tersebut benar dikerjakan tanpa mengacu pada rencana kerja pembangunan dan spesifikasi teknis, kwalitas struktur bangunan dikhawatirkan dapat menurun,”tambah Karli.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terhadap fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan. Sebagai organisasi daerah yang membidangi pembangunan infrastruktur, dinas terkait dinilai perlu memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontak.
Hingga berita ke dua ini dipublikasikan, Kepala Dinas SDABMBK (Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi), Sarinah Rostief, ST., MM, dan pihak pelaksana CV. WASTRACO belum memberikan penjelasan. Selanjutnya awak media akan berupaya untuk mendatangi demi sebuah jawaban sebagai tugas kontrol sosial yakni dengan melakukan riset, pengumpulan data lengkap yang diperoleh untuk di






