Mojokerto,Ankasapost.id- Proses pembangunan proyek rehabilitasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto yang dikerjakan oleh CV. Lutfi Bangun Persada menjadi sorotan setelah tim investigasi LSM-LIRA menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung pada Selasa (13/10/2026), tim investigasi LSM-LIRA menyoroti kualitas pemasangan batu bata, penggunaan dinding lama yang diduga belum disertai pengujian kelayakan teknis, hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja.
Proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor berupa rehabilitasi Gedung KPU Kabupaten Mojokerto tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp2.471.470.897,00. Besarnya anggaran itu memunculkan tuntutan agar pelaksanaan pekerjaan benar-benar mengutamakan kualitas, ketahanan bangunan, serta keselamatan pekerja.
Rongga Pemasangan Batu Bata Jadi Sorotan
Salah satu temuan yang disampaikan tim investigasi LSM-LIRA adalah adanya rongga pada bagian sambungan antarbatu bata yang dinilai belum terisi adukan semen secara sempurna.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi mutu pasangan dinding apabila tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Karena itu, pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga teknis yang berkompeten dinilai perlu dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan memenuhi standar konstruksi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pelaksanaan proyek. Apakah pemasangan dinding sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar mutu yang ditetapkan dalam dokumen kontrak?
LSM-LIRA meminta agar bagian pekerjaan yang diduga bermasalah tidak sekadar ditutup secara visual, melainkan diperiksa secara menyeluruh dan diperbaiki sesuai ketentuan teknis apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan.
Penggunaan Dinding Lama Dipertanyakan
Selain persoalan pasangan batu bata, tim investigasi juga mempertanyakan keputusan mempertahankan dinding lama yang menurut hasil pemantauan diduga telah mengalami kerusakan dan pelapukan.
Dengan nilai anggaran proyek mencapai Rp2,47 miliar, penggunaan kembali struktur lama dinilai perlu disertai penjelasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, kelayakan dinding lama tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual. Pemeriksaan oleh tenaga ahli struktur diperlukan untuk menentukan apakah bagian bangunan tersebut masih aman dipertahankan atau membutuhkan perbaikan maupun penggantian.
LSM-LIRA meminta pihak terkait menjelaskan dasar teknis penggunaan kembali dinding lama, termasuk hasil pemeriksaan kelayakan struktur dan kesesuaiannya dengan perencanaan serta dokumen kontrak.
Transparansi tersebut dinilai penting agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan dan hasil rehabilitasi memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Penerapan K3 Pekerja Turut Disorot
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.
Dalam pemantauannya, tim investigasi menyampaikan dugaan bahwa sejumlah pekerja belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Pekerjaan di ketinggian juga disebut dilakukan tanpa perlindungan yang dinilai memadai.
Apabila kondisi tersebut terbukti, pelaksana proyek perlu segera melakukan evaluasi dan memenuhi seluruh persyaratan keselamatan kerja yang berlaku.
Keselamatan pekerja merupakan aspek penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Pencapaian target pembangunan tidak seharusnya mengesampingkan perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada di lapangan.
LSM-LIRA Layangkan Somasi
Atas sejumlah temuan tersebut, LSM-LIRA menyampaikan somasi kepada pihak pelaksana proyek. Somasi itu berisi tuntutan agar dilakukan evaluasi dan tindakan perbaikan terhadap pekerjaan yang diduga tidak memenuhi standar teknis.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:
Penghentian sementara pekerjaan pada bagian yang dipersoalkan, sampai dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pasangan batu bata dan adukan semen sesuai mekanisme serta kewenangan yang berlaku.
Pemeriksaan dan perbaikan dinding yang ditemukan memiliki rongga atau kekurangan adukan semen apabila hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar teknis.
Penjelasan tertulis mengenai penggunaan dinding lama, disertai hasil pemeriksaan kelayakan struktur dari tenaga ahli yang kompeten dan bersertifikat sesuai ketentuan.
Pemenuhan seluruh persyaratan K3, termasuk penyediaan dan penggunaan APD serta perlindungan yang memadai bagi pekerja, terutama saat bekerja di ketinggian.
LSM-LIRA menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan bentuk dorongan agar pihak pelaksana memberikan tanggapan dan melakukan perbaikan nyata terhadap temuan di lapangan.
Dinas PUPR dan Inspektorat Diminta Turun Tangan
LSM-LIRA juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto serta Inspektorat Daerah Kabupaten Mojokerto apabila tidak terdapat tanggapan dan tindak lanjut yang memadai.
Langkah tersebut dimaksudkan agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangannya, terutama menyangkut kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, kualitas hasil rehabilitasi, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan penyimpangan, tindakan korektif perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak CV. Lutfi Bangun Persada mengenai temuan dan somasi yang disampaikan LSM-LIRA. Oleh karena itu, tanggapan pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi terkait masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Publik Menanti Pembuktian Kualitas
Proyek rehabilitasi Gedung KPU Kabupaten Mojokerto bukan sekadar pekerjaan fisik, melainkan penggunaan anggaran publik yang harus menghasilkan bangunan berkualitas, aman, dan sesuai perencanaan.
Dugaan ketidaksesuaian teknis yang disampaikan LSM-LIRA perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif, bukan hanya berdasarkan penilaian visual maupun pernyataan sepihak.
Masyarakat kini menanti penjelasan terbuka dari pelaksana proyek dan instansi berwenang. Apakah temuan tersebut merupakan kekurangan teknis yang dapat segera diperbaiki, atau terdapat persoalan lebih mendasar yang memerlukan evaluasi menyeluruh?
Jawabannya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, keterbukaan dokumen yang relevan, serta tindak lanjut yang nyata. Sebab, kualitas bangunan dan keselamatan pekerja harus menjadi prioritas dalam setiap proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat.(Red)






