Pasuruan//Ankasapost.id — Sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Pasuruan menjadi momentum bagi pelapor untuk memperjuangkan kepastian hukum atas Laporan Polisi Nomor LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM tertanggal 22 November 2016, yang menurut Pemohon hingga tahun 2026 belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Moch. Munif bin M. Ali, melalui kuasa hukumnya, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., dari Firma Hukum PAS & Partners.
Permohonan ini mempersoalkan dugaan penundaan dan ketidakjelasan penanganan laporan polisi selama kurang lebih 10 tahun. Pemohon meminta agar status, perkembangan, serta alasan hukum yang mendasari penanganan laporan tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan.
Kapolda Jawa Timur dan Unit Subdit II Hardabangtah sebagai Termohon
Berdasarkan dokumen permohonan praperadilan, pihak-pihak yang dicantumkan sebagai Termohon adalah:
1. Termohon I: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jawa Timur).
2. Termohon II: Unit Subdit II Hardabangtah.
Kedua pihak tersebut dicantumkan dalam permohonan sehubungan dengan objek yang dipersoalkan, yakni dugaan penundaan penanganan laporan polisi tanpa alasan hukum yang sah.
Kapolri, Kadiv Propam, Irwasum, dan Rowassidik sebagai Turut Termohon
Selain kedua Termohon tersebut, Pemohon mencantumkan empat pihak sebagai Turut Termohon, yaitu:
1. Turut Termohon I: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
2. Turut Termohon II: Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam Polri).
3. Turut Termohon III: Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum Polri).
4. Turut Termohon IV: Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) atau pejabat yang membidangi pengawasan penyidikan.
Pencantuman para pihak tersebut sesuai dengan dokumen permohonan yang diajukan Pemohon. Kedudukan dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan pemeriksaan persidangan.
Pemohon Mengaku Belum Memperoleh Kepastian Status Laporan
Dalam dokumen permohonannya, Pemohon menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang memberikan penjelasan memadai mengenai perkembangan laporan tersebut.
Pemohon juga menyatakan belum memperoleh pemberitahuan resmi yang menjelaskan apakah laporan masih berada dalam tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, telah dihentikan, telah dilimpahkan, atau telah diselesaikan melalui mekanisme hukum lainnya.
Atas keadaan tersebut, Pemohon meminta agar pihak Kepolisian menjelaskan tindakan penanganan yang telah dilakukan, tanggal dan hasil tindakan terakhir, kendala yang dihadapi, serta dasar hukum yang menjadi alasan belum selesainya penanganan laporan.
Bagi Pemohon, persoalan ini bukan semata-mata mengenai lamanya waktu, melainkan juga menyangkut transparansi, pertanggungjawaban proses, dan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum.
Kuasa Hukum Arce Sagitarius Tegaskan: Tuntaskan Penanganan Perkara!
Kuasa hukum Pemohon, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., menegaskan bahwa laporan masyarakat tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakjelasan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
TUNTASKAN PENYIDIKAN NYA
SEMUA YANG TERLIBAT WAJIB DI PERIKSA
DORONG TRANSPARANSI
HADIRKAN KEPASTIAN HUKUM
HUKUM HARUS DI TEGAKAN JANGAN PILIH KASIH
SEMUA DI HADAPAN HUKUM SAMA TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM. Tegas Arce Sagitarius SH.,M.Ad
Menurutnya, setiap laporan yang telah diterima secara resmi oleh aparat penegak hukum harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat kendala dalam proses penanganan, kendala tersebut perlu dijelaskan berdasarkan fakta dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Arce menekankan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait harus dilakukan berdasarkan relevansi, fakta, dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tekanan, kepentingan, ataupun penilaian sepihak.
“Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah!”
Dalam pernyataannya, Arce Sagitarius juga menyampaikan kritik tegas terhadap segala bentuk penegakan hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai hukum di negara ini tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah. Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu, tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, kedudukan, maupun latar belakang seseorang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Jangan pandang warna! Jangan pandang siapa orangnya! Siapa pun yang berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, setiap orang juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah,” lanjut Arce.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi. Masyarakat membutuhkan proses yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian mengenai status laporan yang telah disampaikan.
Menggunakan Dasar Hukum KUHAP Baru
Dalam permohonannya, Pemohon mendasarkan argumentasi mengenai kewenangan praperadilan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 158 huruf e dan Pasal 159, terkait pengujian penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Pemohon juga mengaitkan permohonannya dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai prinsip negara hukum dan hak atas kepastian hukum yang adil.
Kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini bukan untuk meminta hakim menyatakan pihak yang dilaporkan bersalah ataupun menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Fokus permohonan adalah meminta pengujian terhadap dugaan penundaan penanganan perkara serta meminta kejelasan mengenai status dan pertanggungjawaban proses penanganan laporan.
“Kami Tidak Mencari Sensasi, Kami Meminta Fakta Diuji!”
Arce Sagitarius menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan yang sah.
“Kami tidak mencari sensasi. Kami meminta fakta diuji, administrasi penanganan perkara diperiksa, dan alasan hukum dijelaskan. Jangan sampai pelapor hanya diberikan tanda bukti laporan, kemudian harus menunggu bertahun-tahun tanpa memperoleh kejelasan mengenai perkembangan dan penyelesaian laporannya,” tegasnya.
Ia berharap Pengadilan Negeri Pasuruan memeriksa permohonan tersebut secara adil dan objektif, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, dokumen, serta keterangan para pihak.
Menurut Arce, masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa. Yang diminta adalah pelaksanaan kewajiban hukum secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan Tegas Kuasa Hukum
Dalam perkara ini, Arce Sagitarius menyampaikan empat tuntutan utama:
1. TUNTASKAN PENANGANAN PERKARANYA!
2. SEMUA PIHAK TERKAIT WAJIB DIPERIKSA SESUAI HUKUM!
3. DORONG TRANSPARANSI PENEGAKAN HUKUM!
4. HADIRKAN KEPASTIAN HUKUM!
Ia juga menegaskan:
“JANGAN BIARKAN HUKUM TUMPUL KE ATAS, TAJAM KE BAWAH. HUKUM HARUS DITEGAKKAN TANPA PANDANG BULU, TANPA MEMBEDAKAN WARNA, JABATAN, KEKUASAAN, ATAUPUN LATAR BELAKANG. SEMUA HARUS TUNDUK PADA HUKUM!”
Menghormati Proses Peradilan dan Membuka Ruang Klarifikasi
Pemohon menyatakan tetap menghormati kewenangan penyidik serta independensi Pengadilan Negeri Pasuruan dalam memeriksa dan memutus permohonan tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh Termohon maupun Turut Termohon. Ada atau tidaknya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum, fakta persidangan, dan alat bukti yang diajukan.
Ankasapost.id mendorong agar seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka melalui mekanisme yang sesuai hukum, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang berimbang mengenai perkembangan perkara ini.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kepolisian maupun seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (Red)






