Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Lakukan Oleh Pegawai Pertalite SPBU Jenis Pertalite Mojowarno Jombang

  • Whatsapp

JOMBANG,AnkasaPost.Id– Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga tidak sesuai peruntukannya menjadi sorotan di sebuah SPBU bernomor registrasi 54.614.16, yang berlokasi di Jalan Raya Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut terpantau pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 23.17 WIB. Seorang karyawan SPBU yang mengenakan seragam kerja terlihat melakukan pengisian Pertalite ke sejumlah kendaraan roda dua yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangkinya.

 

Kendaraan yang berada di lokasi antara lain dua unit sepeda motor jenis Vixion tanpa pelat nomor polisi serta satu unit Honda Mega Pro dengan nomor polisi S 2007 YC. Pengisian BBM tersebut diduga menggunakan tangki yang telah dimodifikasi sehingga memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pengisian, volume BBM yang dibeli, serta kesesuaiannya dengan ketentuan penyaluran Pertalite bersubsidi.

 

 

 

Dasar Hukum, Pasal, dan Sanksi Pelanggaran

 

Tindakan yang diduga terjadi di atas merupakan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

 

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

 

Pasal 12 ayat (1): Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan wajib diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 55 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

 

Pasal 14 dan Pasal 15 mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya boleh diberikan kepada kendaraan yang memenuhi syarat dan sesuai peruntukannya. Pihak penyalur wajib memastikan penerima BBM bersubsidi adalah yang berhak.

 

3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan BBM Jenis Tertentu

 

Setiap pengisian BBM bersubsidi harus kepada kendaraan yang sah dan sesuai spesifikasi. Pemberian kepada kendaraan yang dimodifikasi atau tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran administratif berupa:

 

– Peringatan tertulis

– Penghentian sementara kegiatan

– Pencabutan izin bagi pengelola SPBU

 

4. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 279: Memodifikasi kendaraan bermotor yang mengubah spesifikasi aslinya tanpa izin berwenang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 

5. KUHP — Pasal 382 (Tindak Pidana Penggelapan / Kerugian Keuangan Negara)

 

Apabila terbukti terjadi pengambilan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi, dapat dikenakan Pasal 382 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

 

 

Urgensi Klarifikasi dan Pengawasan

 

Aktivitas yang diduga berlangsung pada malam hari itu perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Pasalnya, penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan peruntukannya.

 

Pengelola SPBU nomor registrasi 54.614.16 diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai:

 

– Apakah pengisian tersebut telah sesuai prosedur operasional?

– Apakah identitas pembeli dan kelayakan kendaraan telah diverifikasi?

– Mengapa kendaraan tanpa plat nomor dan dimodifikasi tetap dilayani?

 

 

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan lapangan, menelusuri jejak pembelian BBM tersebut, dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti terjadi pelanggaran.

 

 

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi berwenang. Dugaan penyalahgunaan ini masih memerlukan verifikasi dan tindak lanjut yang transparan dan konsisten agar BBM bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak menerimanya. ( Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *