Kediri.Ankasapost.id. Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menyampaikan, penangkapan pengedar pil dobel L itu berawal informasi masuk di Satresnarkoba Polres Kediri dari masyarakat. Laporan itu ditindaklanjuti oleh petugas terkait adanya peredaran pil dobel L di Desa Krecek Kecamatan Badas.
“Akhirnya petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi,” kata Ridwan, Selasa (17/5/2022).
AKP Ridwan menambahkan, hasil penyelidikan di lokasi, akhirnya petugas dapat menangkap Imam di rumahnya pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, petugas juga saat melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti pil jenis LL sebanyak 98 butir dikemas dalam plastik.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Siswo)