Mobil Kredit Ditarik di Pare, Nasabah Tempuh Jalur Perdata dan Pidana

  • Whatsapp

KEDIRI –Ankasapost.Id Persoalan penarikan mobil kredit milik Berinisial D di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, memasuki ranah hukum. Pihak nasabah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iro Yudho Wicaksono, Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur, disebut telah menempuh upaya hukum melalui jalur perdata dan pidana.

Kasus ini bermula dari pengambilan mobil Suzuki New Ertiga GL warna abu-abu metalik milik si D yang dipersoalkan karena prosesnya dinilai perlu mendapat penjelasan. Berinisial D mengaku mengalami tekanan dalam peristiwa tersebut dan meminta agar prosedur penarikan kendaraan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

 

Mobil Diambil Saat Digunakan Kerabat

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu kepada redaksi, kendaraan tersebut dipinjam oleh kerabat Berinisial D untuk menghadiri takziah di wilayah Pare.

 

Saat kendaraan digunakan, sejumlah orang yang disebut sebagai penagih utang (debt collector) diduga menghentikan perjalanan. Berinisial D kemudian menerima kabar bahwa mobil miliknya telah dibawa oleh pihak tersebut.

 

Dalam kronologi yang disampaikan, pengguna kendaraan sempat diarahkan menuju kantor perusahaan pembiayaan di wilayah Katang. Namun, perjalanan itu disebut berujung di sebuah kafe di kawasan Pare, tempat kendaraan diduga diambil oleh sejumlah orang.

Pihak pengadu menyebut sekitar empat orang terlibat dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, jumlah orang yang terlibat, identitas, serta peran masing-masing masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

 

Nasabah Mengaku Tertekan Saat Menandatangani Dokumen

Berinisial D juga mengaku mengalami tekanan psikologis ketika diminta menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pengambilan kendaraan.

 

Menurut keterangan pihak pengadu, penandatanganan dilakukan dalam keadaan terdesak. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dan perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk isi dokumen, pihak yang meminta tanda tangan, serta apakah penyerahan kendaraan dilakukan secara sukarela.

 

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan lengkap dari seluruh pihak yang berada di lokasi. Karena itu, dugaan tekanan maupun keadaan saat penandatanganan dokumen belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti.

 

Bukti Pembayaran Angsuran Turut Disorot

Dokumen transaksi yang diterima redaksi menunjukkan pembayaran angsuran melalui Tokopedia atas nama Berinisial D pada 28 September 2026, dengan total pembayaran Rp3.657.500 termasuk biaya layanan.

 

Dalam dokumen tersebut tercantum pembayaran angsuran ke-14 dari total 48 angsuran untuk pembiayaan melalui PT Mandiri Utama Finance (MUF).

 

Dokumen itu menjadi salah satu bahan yang perlu ditelusuri. Namun, satu bukti transaksi belum cukup untuk memastikan keseluruhan status kewajiban kredit maupun menentukan apakah terdapat tunggakan saat kendaraan diambil.

Karena itu, riwayat pembayaran, perjanjian pembiayaan, status jaminan fidusia, dan dasar pengambilan kendaraan perlu diperiksa secara menyeluruh.

 

LBH Tempuh Jalur Hukum Perdata dan Pidana

Pihak LBH Iro Yudho Wicaksono, DPD Jawa Timur, menyampaikan bahwa upaya hukum melalui jalur perdata dan pidana telah resmi diajukan terkait persoalan yang dialami Endang.

 

Melalui jalur perdata, pihak nasabah menempuh penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pengambilan kendaraan tersebut. Sementara melalui jalur pidana, pihaknya meminta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses pengambilan atau penguasaan kendaraan diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam surat kuasa Nomor 67/IYW/DPD-JATIM/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026, Endang memberikan kuasa kepada sejumlah advokat dari LBH tersebut untuk mewakili dan mendampinginya dalam menempuh upaya hukum. Surat itu juga mencantumkan kewenangan untuk membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindak pidana perampasan.

 

Untuk memastikan status formal masing-masing perkara, nomor registrasi gugatan perdata dan tanda bukti laporan pidana perlu dicocokkan dengan dokumen resmi. Pengajuan gugatan maupun laporan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran; penentuan hukumnya tetap bergantung pada pemeriksaan bukti dan proses yang berlaku.

 

Tim Redaksi Datangi Kantor MUF, Permintaan Wawancara Ditolak

Demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, tim redaksi mendatangi langsung kantor PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kediri untuk meminta wawancara dan klarifikasi terkait penarikan kendaraan milik Berinisial D.

 

Dalam kunjungan tersebut, redaksi bermaksud meminta penjelasan mengenai dasar pengambilan kendaraan, status pembayaran angsuran, prosedur penarikan yang diterapkan, serta keterlibatan pihak penagih utang dalam peristiwa yang dipersoalkan.

 

Namun, pihak MUF yang ditemui di lokasi menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan dan menolak permintaan wawancara dari tim redaksi.

 

Dengan demikian, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari MUF mengenai kronologi maupun dasar pengambilan kendaraan tersebut.

 

Penolakan wawancara itu dicatat sebagai bagian dari upaya konfirmasi yang telah dilakukan redaksi. Sikap tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan pihak nasabah, tetapi membuat sejumlah pertanyaan mengenai proses pengambilan kendaraan belum memperoleh jawaban dari perusahaan pembiayaan.

 

Redaksi tetap membuka ruang bagi MUF untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, termasuk mengenai status pembiayaan, dasar penarikan, dokumen yang digunakan, serta prosedur yang dijalankan oleh pihak-pihak terkait.

 

Prosedur Penarikan Perlu Diperiksa

Dalam perkara pembiayaan kendaraan, keabsahan penarikan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan ada atau tidaknya tunggakan. Perlu diperiksa perjanjian pembiayaan, status jaminan fidusia, kondisi cidera janji, serta apakah penyerahan kendaraan dilakukan secara sukarela.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi rujukan penting terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

 

Oleh sebab itu, penjelasan perusahaan pembiayaan, keterangan pihak yang mengambil kendaraan, dokumen pembiayaan, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum diperlukan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.

 

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan Kode Etik Jurnalistik.

Fanani Kdr

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *