Metro, AnkasaPost.id.
Sebagaimana pribahasa, apa yang kita taman pasti akan menuai jua. sepertinya hal itu yang saat ini telah di alami oleh EL Kadis PUTR Kota Metro, akibat penyalahgunaan jabatannya untuk melakukan sebuah perbuatan yang melawan Hukum dengan cara menileb uang Negara hingga Ratusan juta rupiah.
Akibat perbuatannya yang di timbulkanya itu pada ahirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, resmi tetapkan mantan Kepala Dinas Lingku ngan Hidup (LH) Kota Metro, (EI) yang kini menjabat Kepala Dinas PUTR, sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran operasional dan pemeliharaan sarana prasarana Dinas LH Tahun Anggaran 2020 kini jalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.
Dalam press release Kejaksaan Negeri Kota Metro yang digelar di ruang Sasana Adhyaksa, dipimpin langsung Kajari Virginia Hariztavianne didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Kamis, (19/05/2022).
Kajari menyatakan, pihaknya telah menetapkan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) berinisial (EI) sebagai tersangka atas dugaan korupsi. Peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan Dinas setempat TA 2020.
Selanjutnya Kasi Intel Debi Resta Yudha, dalam penjelasannya bahwa penetapan tersangka inisial (EI) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022. Selain itu, ada juga hasil laporan penyelidikan nomor : R-01/ L.8.12.4/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 27 Januari 2022.
Selain dua surat tersebut, terdapat pula laporan dari Lentera Lampung pada tanggal 28 Juni 2021 yang juga menjadi dasar penyidikan, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kegiatan-kegiatan pada DLH Kota Metro tahun anggaran 2019/2020.
Keseluruhan, telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan ditetapkan tersangka. Untuk kerugian uang negara, sementara ini dari pihak jaksa di hitung sebesar Rp. 500 Juta dan pastinya masih menunggu hasil audit BPK,”jelasnya.
Selebihnya Kasi Intel (Debi)panggilan akrapnya menambahkan,adapun mengenai saksi – saksi yang telah di periksa sebanyak 25 orang saksi terdiri dari ASN dan Kontraktor.selain itu pula kemungkinan adanya tersangka lain, saat ini masih dalam proses ungkapnya.
Di kesempatannya untuk Sementara menurut Kabag Hukum Pemkot Metro Ika Pusparini, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa benar ini ada penahanan untuk selama 20 hari kedepan.
Dalam perkara kasus Korupsi, Narkoba dan Terorisme Pemerintah Kota Metro tidak melakukan pendampingan hukum, namun karena EI ini seorang ASN tentunya sedapat mungkin pemerintah akan membantu,”pungkasnya.
Lain halnya untuk tersangka El dengan menggunakan rompi warna merah saat keluar dari ruang kejaksaan untuk menuju mobil tahanan dengan pengawalan para jaksa, tersangka El tidak sapatah katapun memberikan tanggapan terhadap para Awak Media saat di cecar pertanyaan(Bam/ Elang)