PTSL Desa Kudikan Kecamatan Sekaran, Diduga Tidak Sesuai Dengan SKB 3 Menteri

  • Whatsapp

Lamongan, Ankasapost.id

 

Bacaan Lainnya

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada didesa Kudikan Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, diduga jadi ajang pungli panitia karena tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri.

Banyak warga Desa Kudikan yang membenarkan adanya penarikan anggaran Progam PTSL didesanya sebesar  600 ribu Untuk satu bidang Tanah, oleh panitia.

Menurut keterangan FT (27 th ) warga setempat, kepada awak media mengatakan, bahwa iya membenarkan adanya penarikan program PTSL sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

“Saya ini enggak tau aturannya mas dan saya  dimintai biaya 600 ribu perbidang sudah saya bayar, “ujarnya.

Saya dengar, ini kan program pemerintah yang sudah dibiayai oleh APBN tapi kenapa kami masih dikenakan biaya sebesar itu. Bukannya untuk Pulau Jawa dan Bali, setahu saya sesuai keputusan 3 Meteri itu biayanya kan cuma Rp 150 ribu,” kata AG.

Ditempat terpisah, Aji Mahendra Kepala desa Kudikan saat dikonfirmasi dan di wa juga janjian malah mengabaikan Awak Media online cetak Ankasapost. penarikan biaya program PTSL di wilayah kerjanya sebesar 600rbu perbidang, sesuai Musyawarah desa(Musdes).

“Biaya program PTSL di wilayah kerjanya sebesar 600 ribu perbidang, sesuai Musdes. Pemohon yang mendaftar kurang lebih 350 orang atau bidang sudah masuk ke panitia dan kita mendapatkan kuota 1300 bidang.

Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetakan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.

Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman pidana dalam hal ini kades kudikan yang bertanggung jawab .

Media online cetak Ankasapost melaporkan kepada BPN untuk menarik kembali atau membatalkan program ptsl yang ada karnah hanya untuk memperkaya pribadi .
Dengan adanya laporan yang dilakukan oleh tokoh masyarakat terkait pembuatan PTSL tersebut, diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Segera Menindak Lanjuti laporan dari warga .
Dan media online cetak Ankasapost juga ikut melaporkan kan ke pihak terkait ,
Polsek ,polres ,Polda,polri.
Segera memproses secara hukum .( Team )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *