PELAKSANAAN PROGRAM PTSL DESA GEBANGANGKRIK DI DUGA ADA PUNGLI PENARIKAN NYA TIDAK SESUAI SKB 3 MENTERI

  • Whatsapp

Lamongan, Ankasapost.id

Keseriusan pemerintah melaksanakan penataan agraria telah di tegaskan dengan di tanda tanganinya peraturan presiden nomer 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada tanggal 24 September 2018 . Terbitnya peraturan ini merupakan wujud pemerintah untuk menjamin pemerataan, struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah .

Bacaan Lainnya

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang lebih di kenal masyarakat dengan istilah sertipikat massal adalah Program Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan menjamin kepastian hukum atas hak milik tanah , hal ini untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan . Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat, dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya .

Tapi kenyataannya di Desa Gebangangkrik tidak berjalan sesuai SKB 3 Menteri .
Dari pemohon SR ( 35 th ) “saya ini di tarik melebihi 150 ribu pak saya sangat keberatan namun gak berani menolak “. Ini hasil investigasi media online cetak Ankasapost.

Contohnya di Desa Gebangangkrik yang masyarakatnya sangat menyayangkan penarikan kan melebihi 150 ribu.
Ini adalah himbauan SKB 3 Menteri, bagi yang mendapat jatah kuota program ptsl apabila penarikan nya tidak sesuai 150 ribu maka segera laporkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) .

Dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah Kepala Desa Wiji .
Desa Gebangangkrik cukup luas dengan DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) sebanyak kurang lebh 2500 jiwa, meliputi empat dusun yakni Dusun Ngangkrik Lor, Dusun Ngangkrik Kidul, Dusun Jeruk dan Dusun Kumpit .

Program ptsl yang seharusnya untuk membantu pemohon dan masyarakat yang selama ini tanah ingin menjadi sah secara hukum namun di salah gunakan untuk kapentingan pribadi .
Maka dengan ini team media online Ankasapost melaporkan kepada pihak terkait BPN untuk mencabut program ptsl nya.
Kepada APH untuk memproses secara hukum .
Mulai dari Kapolsek,Kapolres, Kapolda dan Kapolri ( Team )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *