DPC Ormas Bidik Metro Siap Luncurkan Laporan Perdana Ke Kajati Lampung.

  • Whatsapp

Metro,Ankasa Post, Id.Sebagaimana amanah Undang Undang 1945 Republik Indonesia, yang tertuang dalam pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat adalah merupakan hak azasi manusia fundamental serta universal bahkan semua itu di jamin dan di lindungi oleh Undang Undang RI.untuk itu Dewan Pimpinan Cabang Ormas Bidik Kota Metro di bawah Pimpinan R.Sentot Alibasya, dalam kurun waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja ke pihak Kejaksaan Tinggi Tanjung Karang, dengan agenda menjalin silaturahmi antar Penegak Hukum Ormas Bidik yang pada umumnya DPD Bidik Lampung. dan khususnya dengan DPC Bidik Metro.

Saat di temui di ruang kerjanya,, di bilangan Jln Siekarni Hata, 16 C. Mulyojati, Metro Barat, jum,at.12 Agustus 2022, Sentot menjelaskan bahwasannya Ormas Bidik akan melakukan pelaporan yang perdana adanya suatu dugaan tindakan penyelewengan Uang Negara yang di tengarai di lakukan oleh beberapa oknum pejabat dan rekanan terkait Anggaran Pembangunan atau terkait penggunaan Anggaran yang lain yang terangkum dalam setiap kerja dari SKPD yang di peruntukan untuk kegiatan setiap Dinas. yang sehingga dengan adanya
hal itu yang tentunya layak untuk di lakukan oleh Ormas Bidik mengingat, selama ini di rasa oleh Ormas Bidik Pemerintah hanya setengah tengah atau tidak sungguh sungguh bahkan hanya remeng remeng dalam menerapkan Undang Undang RI nomor 14 Tahun 2006.yang sehingganya dalam setiap memberikan atau mengumumkan terkai informasi publik yang secara berkala jarang di lakukan di lakukan, yang sehingganya semua itu menorehkan sebuah persoalan di Masyarakat luas ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Ketua Bidikpun menegaskan, semestinya Pemerintah itu lebih peka dalam menyikapi dari apa yang Masyarakat selama ini inginkan, di antaranya adanya penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh sungguh dan penuh tanggungjawab, agar dalam pengelolaan keuangan Negara di dalam upaya peningkatan kualitas mutu sumber daya Manusia di provinsi Lampung harus di selenggarakan secara profesional dan transparan serta akuntabilitas. bukan sebaliknya justru dalam pengelolaan uang Negara di jadikan ajang bisnis dan asal libas hanya demi kepentingan pribadi maupun kelompok,ulasnya.

Selebihnya, dari apa yang akan di lakukan oleh Ormas Bidik semua itu tak lepas dari berbagai laporan Masyarakat serta hasil investigasi Ormas Bidik, di lokasi yang kesemuanya merunut dan setelah di lakukan pengkajian dengan para ahli atau yang berkopenten atau para konsultan sesuai dengan bidangnya. maka dengan semua itu Ormas Bidik menyakini adanya sebuah tindakan yang di duga melawan Hukum, lantaran semua itu dan berdasarkan UURI No 28 Tahun 1999, UURI No. 20 Tahun 2001.dan UURI No. 20 Tahun 2002. berkenaan dari hasil penemuan terkait dugaan tindak pidana korupsi, terdapat 4 Dinas dan Rekanan yang bakal di Laporkan ke Kajati. dan untuk siapa atau nama dari para bakal terlapor, yang tentunya belum bisa di sebutkan di karenakan semua itu baru rencana,dan kita tinggu siapa saja yang bakal jadi terlapor oleh Ormas Bidik, yang pastinya publik bakal tahu karena kegiatan tersebut di pastikan akan di publikasikan lewat Media tutup Sentot dengan nada tegas dan lugas.

Hal senada juga di sampaikan oleh Dodi Andriyadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ormas Bidik Lampung, lewat via telpon, selaku Ketua DPD Lampung yang membawahi dari 15 DPC Kabupaten/ Kota yang ada di Provinsi Lampung, untuk secara pribadi dan atas nama Lembaga saya akan selalu mendukung bahkan tidak akan mengintervensi terhadap DPC dalam melakukan setiap giatnya sebagai Lembaga Kontrol Sosial, yang tentunya semua itu harus selalu di lakukan dengan hal hal yang positif demi terciptanya sebuah supremasi Hukum dan Negara yang bebas dari KKN, untuk itu DPD Ormas Bidik akan dan selalu mengamini segala tindakan DPC demi kepentingan umum pungkas Dodi panggilan akrapnya( Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *