PEMBERIAN REMISI LAPAS KELAS IIB PASURUAN PADA NARAPIDANA SAAT HUT RI 

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.id-rabo, 17 Agustus 2022 pukul 09.00 wib Awak media mengikuti pelaksanaan Upacara Bendera HUT RI Ke 77tahun yang bertempat di lapangan Yon Zipur 10 Gading Pasuruan.

 

Bacaan Lainnya

 

Dalam kesempatan yang baik ini marilah kita panjatkan puii datl slukur kehadirat Tuhan Yang

Maha Kuasa, yang tiada henti melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga pada hari yang berbahagia ini kita masih mendapatkan kesempatan dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indoresia ke-77thn.

 

 

Meski saat ini wabah pandemi Covid l9 belum berakhir namun tidak akan mengurangi kenikmatan

dan kebahagiaan dalam menyambut peringatan hari kemerdekaan, pada peringatan Kemerdekaan ini juga

dirangkai pemberian Pengurangan Masa Pidana (Remisi) l-ang sangat dinantikan bagi narapidana di

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasuruan sebanyak 611 (empat ratus sebelas) orang Narapidana.

Diusulkan mendapatkan Remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik lndonesia tahun ini.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana

diatur dalam :

1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor I2 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah

Nonor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan

Pemasvarakatan.

 

Keputusan Presiden No.174 Tahun 1999 tentang Remisi.

1. Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat

Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang

Bebas dan Cuti bersyarat.

Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2022 diberikan kepada narapidana dan

anak pidana yang berhak dimanatelah memenuhi Syarat Administratif dan Substantif, diantaranya :

1. Telah menjalani pidana minimal enam bulan,

2. Tidak terdaftar pada Rcgister F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.).

3. Telah mendapat persetujuan Justice Collaborator dari Kejaksaan/Polri (bagi Narapidana

terkait PP 99/2012)

4. Turut serta aktif mengikuti program pembinaan (Kepribadian dan Kemandirian) di lapas Pasuruan

Jumlah Isi Hunian Warga Binaan Lapas Pasuruan pada hari ini Rabu, 17 Agustus 2022

adalah sebagai berikut :

Narapidana

794 orang

Tahanan :

88 orang

Jumlah

Total 882 orang

Pada Tahun 2022 ini. Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Pasuruan mengusulan sebanyak 611

(enam ratus sebelas) orang Narapidana diusulkan Remisi Online melalui Sistem database

Pemasyarakatan (SDP) yang terkoneksi dengan Dirjen Pemasyarakatan Pengurangan masa Pidana

(Remisi).

 

 

Dalam peringatan HUT Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia seluruh Narapidana yang

diusulkan telah disetujui melalui Surat Keputusan MENKUMHANI RI Nomor : PAS- l 268.PK.05.04 tahun 2022 tanggal 17 agustus 2022 dengan rincian sebagai berikut

1. Besaran remisi umum tahun 2022 yang diaetujui sesuai surat keputusan menteri hukum

HAM RI ada jumlah 611 narapidana yang mendapatkan remisi.(rief)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *