Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Sekolah Yang Dilakukan Oleh Oknum PTT Di SMK Purwosari

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.id-menerima keluhan dari para dewan guru dan wali murid terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Kepsek yang sering di lakukan oleh salah satu oknum PTT dengan inisial NA di bagian administrasi dan pelayanan, ini sudah bukan rahasia lagi di mata guru SMK Purwosari.

 

Bacaan Lainnya

Setelah menindaklanjuti polemik seperti ini awak media tidak tinggal diam dengan hasil investigasi sesuai laporan para guru dan wali murid, kasus ini wajib segera diselesaikan karena ini sangat berdampak pada lembaga sekolah kedepannya dan sangat tidak kondusif.

 

Narasumber yang tidak berkenan disebutkan namanya menjelaskan pada awak media ,”bahwa oknum NA sering kali melakukan tindakan seperti itu apabila Kepsek tidak ditempat oknum NA berani sekali manandatangani atau memalsu tanda tangan Kepsek”, jelasnya.

 

Dan ini jelas oknum NA administrasi dan pelayanan di SMK Purwosari telah melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukumanya selama lamanya 6 tahun, kasus ini segera ditindaklanjuti dan pihak SMK Purwosari khususnya Kepsek sendiri yang jelas sama sekali tidak mengetahui tindakan oknum NA sampai sejauh ini.

 

Keluhan ini disampaikan oleh para guru semisal ada salah satu wali murid yang mau mengajukan permohonan PKH yang butuh tanda tangan Kepsek akan tetapi pada saat wali murid ke bagian administrasi dan kebetulan pula Kepsek tidak ditempat dengan secara sengaja oknum NA melakukan pemalsuan tanda tangan.(bersambung) (rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *