Pasuruan, Ankasapost.id
Awak media telah menerima aduan dari salah satu karyawan CV Poliartalindo atas nama Debby Agus Cahyono (44th) dengan jabatan sebagai Ka. benangan di CV Poliartalindo yang beralamat di Jalan Raya Wonorejo (depan terminal cargo) Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan, dimana Owner/Pemilik Perusahaan Andre Tatra diduga kuat melakukan KEBIRI dan diduga kuat melakukan pelanggaran Undang Undang Ketenagakerjaan pada saudara Debby Agus Cahyono tersebut, senin, 31/10/2022.
Awak media juga sempat berbincang secara langsung dengan saudara Debby Agus Cahyono, dalam hal ini Owner CV Poliartalindo Andre Tatra diduga telah melakukan intervensi dan kebiri pada dirinya yang sudah bekerja mulai tahun 2000 dan sudah terhitung 21 tahun masa kerjanya menjadi Ka. Benangan di CV Poliartalindo Wonorejo.
Debby sampaikan secara detail,” Saya ini mas terus terang sudah kerja sekian tahun lamanya 21 tahun di CV Poliartalindo, merasa dikebiri betul sama Andre selaku pemilik CV Poliartalindo, saya selama ini kerja sebagai Pengawas (Ka.Benangan), dan saya selalu mengikuti aturan Perusahaan dengan gaji bulanan dan juga masih jauh dibawah UMK Kab. Pasuruan, perlu diketahui saya mulai besok hari selasa 01/11/2022 sudah menjadi tenaga borongan mas, lho kenapa secara serta merta Andre memindahkan saya secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan ini jelas jelas pelanggaran mas”,tegas Debby.
Ditambahkan pula oleh Debby,” Bahwa CV Poliartalindo diduga sudah melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, dan sepertinya dari pihak perusahaan memPHK secara halus dan bahasa Andre tidak memberhentikan saya sepertinya perusahaan tidak mau mengeluarkan pesangon, makanya saya dialihkan menjadi tenaga borongan kok aneh betul seorang Owner/pemilik perusahaan selama ini mulai saya diterima kerja jadi karyawan bulanan sudah 21 tahun dan sekarang dijadikan tenaga borongan, dan sekali lagi saya sepertinya dipecat atau di PHK secara halus oleh pemilik/ owner CV Poliartalindo Andre tatra”.
,”memang saya juga pernah melakukan kesalahan mas dan juga karena sakit gak buat surat dokter dan saya juga pernah ngelakuin kesalahan dalam kerja bagi saya wajar mas yang penting saya tidak mencuri sudah dapat teguran dari Andre, dan mungkin dengan cara ini agar supaya saya mundur kalau tidak mampu, ini pemikiran saya mas, dan tadi Andre sampaikan kepada saya kalau mulai besok hari selasa tanggal 01/11/2022 saya sudah menjadi tenaga borongan dengan gaji borongan tapi dikasihkan bulanan hitungannya seperti itu mas dan saya malah disuruh buat surat pengunduran diri kok lucu ya mas, dan sepertinya andre beserta orang orang dekatnya bikin strategi seperti ini biar tidak keluar pesangonnya yang itu adalah hak saya sebagai pekerja selama 21 tahun”, ungkap Debby.
Sewaktu awak media bertemu langsung dengan Andre Tatra di ruangannya Andre sampaikan,” bahwa saya ini sering ngasi teguran sama debby karena sering melakukan kesalahan, dan bila tidak masuk kerja juga tidak minta ijin tau tau gak masuk kerja”, kata Andre, awak media dan LSM GP3H sempat menanyakan pada Andre terus bagaimana tentang masa kerja Debby yang sudah 21 tahun ini dari karyawan bulanan, Andre selalu membantah bahwa dirinya tidak memberhentikan Debby tapi ngasi pelajaran sama Debby untuk kerja borongan, ini yang jadi keanehannya seorang Owner yang mau menghindar untuk mengeluarkan pesangonnya.
Maka bila kasus ini tidak bisa diselesaikan dan tidak ada titik temu antara Owner CV Poliartalindo Wonorejo Andre Tatra dengan karyawannya Debby Agus Cahyono, maka LSM GP3H dan Media Ankasapost bersama Media Sepasuruan akan menindaklanjuti ke Kantor Disnaker Pasuruan dan APH (Aparat Penegak Hukum) serta Dinas terkait, yang paling utama masalah upah pekerja/buruh yang masih jauh dibawah UMK Kabupaten Pasuruan dan Owner/Pemilik CV Poliartalindo Andre Tatra sendiri bertujuan mau menghilangkan pesangon yang merupakan Hak pekerja/buruh bila di PHK secara sepihak, sampai hari ini tanpa kejelasan sama sekali. Bersambung.(rief)