Ketua DPC Ormas LMP Lamtim Pertanyakan Pengalihan Anggaran Di Dinas Kominfo.

  • Whatsapp

Lampung Timur, Ankasa Post, Id.

Bermula adanya dugaan sebuah penyalahgunaan Anggaran kegiatan konferensi Pers di Dinas Komeninfo Tahun Anggaran 2021 yang di lontarkan oleh Sopyan, Ketua PPWI kabupaten Lampung timur, beberapa waktu lalu tepatnya tudingan tersebut pada tanggal 24 November 2022. yang di nilai menurut Sopyan Anggaran tersebut kental dengan amora fiktif.

Bacaan Lainnya

Tudingan itu muncul berdasarkan adanya temuan LKPJ TA 2021.Dengan jumlah Anggaran sebesar Rp. 1.074.189.300,- sementara jumlah Anggaran yang di realisasikan dalam penggunaannya sebesar Rp. 1.039.303.000, dan hal tersebut telah viral dan menjadi kosumsi publik lantaran telah di muat di Media masa melalui berita dan telah di terbitkan oleh beberapa media.

Atas pemberitaan tersebut pada ahirnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Timur, Mansyur melalui Sekretaris Dinas Heriyansyah kepada Media menyampaikan bahwasannya dirinya telah menggunakan Hak Jawab secara tertulis (melalui beberapa media), terkait adanya tudingan pengelolaan kegiatan fiktif pada LKPJ Bupati TA 2021 sebagaimana telah di publikasikan dalam sebuah pemberitaan beberapa media massa atau Media online waktu lalu.
Sebagai mana jawaban tersebut :
Pagu Anggaran Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 1.074.189.300 dengan Realisasi sebesar Rp. 1.039.303.000 (96,8%),
perlu kami jelaskan bahwa Realisasi Anggaran sebesar 96,8% tersebut digunakan
untuk Hibah Uang kepada Organisasi yang bergerak dibidang ekonomi pers
sebesar Rp. 250.000.000, untuk Kerjasama pemuatan berita melalui media cetak
Rp. 740.500.000, untuk honor operator komputer selama satu tahun
Rp. 37.500.000 sisa Rp. 11.303.000 untuk ATK, Penggandaan dan bahan komputer guna mendukung pedoman Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media. (Masih jawaban sekretaris Kominfo)

Kesimpulan penjelasan tersebut diatas adalah Indikator Jumlah Konferensi Pers hanya digunakan dalam indicator sub kegiatan, namun dalam rincian sub kegiatan tidak ada penggunaan anggaran untuk kegiatan konferensi pers dikarenakan wabah pandemic covid-19 yang tidak memungkinkan untuk mengumpulkan orang dalam jumlah yang banyak.( Jawaban sekretaris Kominfo Lampung timur melalui media)

Dari semua hak jawab sebagai mana yang di sebutkan di atas, justru mengundang pertanyaan dari pihak Ormas DPC LMP Kabupaten Lampung Timur, yang sehingga mengundang Ketua Laskar Merah Putih, Amir Faisol SH. untuk angkat bicara. bahkan
menurutnya dari jawaban sekretaris Kominfo tersebut sudah sangat lah jelas sebagaimana telah terinci maupun terurai yang terbagi dari beberapa item dalam penjelasannya ujar Faisol panggilan akrapnya.

Sebagaimana Pengakuan atau penjelasan dari komeninfo, yang di sebutkan bahwa anggaran untuk konfrensi Pers tidak di laksanakan untuk konfrensi Pers.
Dengan alasan kegiatan Konferensi Pers tidak dapat di laksanakan karena pandemi covid-19.
Padahal di institusi lain yang ada di kabupaten Lampung timur bisa melakukan kegiatan Konferensi Pers Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (th 2021)

Selebihnya Anggaran untuk konfrensi Pers di alihkan peruntukannya :
2.1. Hibah uang kepada organisasi yang bergerak di bidang pers Rp. 250.000.000,-
2.2.kerjasama pemuatan berita melalui media cetak Rp.740.000.000,-
2.3.Honor operator komputer selama 1 th Rp.37.500.000
3.4. Untuk ATK , penggandaan dan bahan komputer Rp.11.303.000,-

Selanjutnya Ketua LMP menyebutkan dengan adanya penjelasan serta rincian tersebut menurutnya sangat tidak logis bahkan menyanyangkan kenapa di zaman sekarang ini masih saja ada OPD yang berani mengalihkan Anggaran tampa harus melalui proses perubahan, karna semua kita pun paham bahwa setiap Tahun ada mekanisme pembahasan dan pengesahan APBD-P oleh eksekutif dan legislatif kabupaten Lampung timur.jelas Ketua.

Lebih lanjut Amir pun menjelaskan bahwasannya apabila pengalihan penggunaan Anggaran merujuk kepada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, maka tentu pengalihan penggunaan Anggaran tersebut termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah tertuang dalam sebuah Undang Undang Negara Republik Indonesia, yang termuat pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/1999”) lalu dicabut sebagian dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ( Bambang/ Selo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *