Gresik,AnkasaPost.Id-pada tgl 18 Desember 2022 ,Minggu, pukul 14.51 Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi partai Demokrat,Hj.Ifta Hidayati melaksanakan sosialisasi peraturan(Sosper) perundang-undang tahap VII yang dilaksanakan didusun Gempol Desa Lampah.Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.HJ.ifta Hidayati juga menegaskan bahwa Narkoba adalah obat terlarang yang sangat membahayakan dan mampu merusak generasi penerus bangsa untuk itu di harapkan kepada seluruh masyarakat terutama para pemuda agar benar benar waspada terhadap obat terlarang.dan juga menyampaikan dua peraturan.pertama peraturan daerah kabupaten Gresik Nomer 11 Tahun 2020 tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan Narkotika dan perkusor Narkotika.Kedua peraturan daerah kabupaten Gresik nomor 18 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.Demikian penyampaian Hj.ifta Hidayati harapan kedepannya sosialisasi ini memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait perangkat peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.((Fina))
Pos terkait
Polres Madiun Sterilisasi dan Perketat Keamanan Gereja Jelang Jumat Agung dan Paskah 2025
Bapeda Lampung Timur Serahkan DHKP PPB Di Kecamatan Metro Kibang.
Nasabah Merasa di Rugikan Oleh Pihak Manager Bank BRI Cabang Banyuwangi
Sukses uji coba di Solo, KRL INKA Lanjut pengujian di Lintas Jabodetabek
Warga Dusun 8, Desa Margototo Keluhkan Intalasi Listrik Yang Tak Kunjung Di Benahi Oleh PLN.
Keluarga Kurang Mampu Terkena Tumor Rahang, Tutik Warga Lampung Tengah Butuh Biaya Untuk Operasi