Seorang Bos Pemilik Rinjani Coffee Telah Melanggar Undang Undang ITE Dan Pencemaran Nama Baik Segera Dilaporkan

  • Whatsapp

Lamongan, Ankasapost.id,Seniin, 26/12/2022 pukul 11.00 wib, awak media mendapatkan keluhan dari Ibu Lusi yang beralamat di Desa Lopang kec. Tikung Kab. Lamongan, karena foto dirinya telah posting oleh Bos Rinjani Coffee alamat Jln Pahlawan No 36 Tumenggung Baru Tumenggungan Kec. Lamongan Kab. Lamongan yang bernama Ibu Eva alias Mama Eva panggilan akrabnya.

 

Bacaan Lainnya

Menurut Korban Ibu Lusi,”saya merasa dirugikan dan dicemarkan oleh Ibu Eva yang menuduh saya secara terang terangan dan sempat dipostingannya tersebut saya dikatakan sebagai “PENIPU” dan “MAFIA KELAS”, di hape Via WhatsApp dan Group Medsos yang lainnya”, jelas Ibu lusi sampaikan pada media.

Hingga pemberitaan ini ditayangkan Ibu Lusi pun akan melakukan pelaporan ke Polres Lamongan karena Ibu Lusi jelas jelas telah menjadi korban pelanggaran Undang Undang ITE Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 undang undang ITE ,”menyebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”,atas perbuatan dari Ibu Eva yang semena mena.

 

Menyikapi ini semua awak media mengklarifikasi kasus yang menimpa Ibu Lusi atas yang dituduhkan oleh Ibu Eva, karena Ibu Lusi yang sebelumnya sempat awak media wawancara masalah apa sebenarnya sampai terjadi dan mencuat lewat share WA dan di media sosial yang dilakukan Bos Rinjani Coffee?,” hanya masalah hutang piutang yang nominalnya tidak seberapa kok sampai kayak gini, dan dampak trauma psikologis bagi keluarga saya semua”, jawab Ibu Lusi singkat.(rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *