Malang, Ankasapost.id_Dewan Pimpinan Daerah (DPD ), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA ) kabupaten Malang menerima pengaduan Warga Dusun Jaraan RT/ 21 RW / 05 Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso ,” terkait keberatan warga dengan adanya rumah pemotongan Hewan (RPH) dan peternakan sapi di tengah pemukiman, padat penduduk warga.
Menanggapi Pengaduan tersebut, Bupati LSM Sri Agus Mahendra, beserta jajarannya, melakukan pendampingan Perwakilan warga Desa Donowari, yang mendatangi Kantor Camat Karangploso untuk membuat Pengaduan, Mereka di temui langsung, Oleh Camat Karangploso di pendopo Kecamatan. mereka menyerahkan foto dan pernyataan bersama, warga yang keberatan terkait RPH tersebut, dan Menyampaikan tiga pengaduan keberatan, yaitu 1. Tidak dapat menerima keberadaan rumah pemotongan hewan tersebut. 2. Mempertanyakan Ijin resmi dari pemerintah NIB, Ijin Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan, 3. Dampaknya bisa menimbulkan penyakit warga sekitar, 4. Mendukung Program Pembinaan usaha yang dijalani pelaku.
Camat Karanglposo Drs. Dwi Ilham Prastyanto . Menanggapi hal tersebut , Dia langsung menerjunkan Anggotanya untuk, cek dan ricek ke lokasi , dan fihaknya akan berkordinasi dengan Dinas terkait karena Ijin usaha tersebut, terkait Ijin, Dia mengaku, bukan kecamatan yang mengeluarkan Ijin tersebut melainkan dari, Dinas terkait kabupaten Malang,” ujarnya
Sementara itu, Bupati LIRA Sri Agus Mahendra , didampingi kadis Lembaga Soleh, dan ketua AWPI Kab Malang Sunarto, mengapresiasi , tanggapan dan gerak cepat Camat Karangploso , yang bergerak Cepat dan tanggap , begitu menerima pengaduan dari warganya, untuk itu kami hadir disini bersama jajaran dan rekan- rekan Pers, akan mengawal dan melakukan pendampingan warga hingga selesai , ujar Sri Agus Mahendra.
(tim)