Lumajang, ankasapost.id-Berkedok dengan bahasa yang sudah diperhalus adanya Dugaan Pungli di SMAN 1 Lumajang sangat tampak dan kuat sekali, yang pada akhirnya menjadi sorotan orang tua murid dan masyarakat luas, karena dengan kejadian kasus dugaan pungli ini setiap siswa diharuskan untuk membayar sumbangan WAJIB yang tertera dalam nominal yang sudah baku.
Menurut salah satu aktifis muda Ferdi menyikapi dengan jelas ” bahwa Wali murid tidak boleh dibebani biaya SPP atau pun pembangunan. Karena biaya tersebut sudah ditanggung pemerintah melalui BPOPP kemudian dana lainnya jangan sampai muncul pungutan atau memakai bahasa yang lainnya kami akan menindak tegas kalau muncul hal semacam itu” Dengan tegasnya sampaikan pada media.
Menurutnya, kebijakan SPP sudah diganti dengan BPOPP, hal ini berdasarkan dari Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019, Untuk itu simbol dunia pendidikan merupakan bagian dari realisasi Nawa Bhakti Satya yang ketiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat dan sumber anggarannya dari dana APBD Provinsi Jawa Timur”.
“Jadi sebelum kasus dugaan pungli yang terjadi di SMAN 1 Lumajang ini mencuat dan sudah memakai bahasa paling sopan kayaknya yang dilakukan pihak SMAN 1 Lumajang dangan bahasa partisipasi sumbangan masyarakat, kami sudah memberikan penekanan pada seluruh sekolah Intinya jangan mau diperalat komite atau orang lain. Fungsi sekolah itu jelas yakni melayani pendidikan bukan hal teknis,” tegas ferdi.
Dari hasil temuan data sebelumnya, bahwa ada dugaan pungutan berdalih sebagai partisipasi sumbangan dari masyarakat dengan nominal ini yang terjadi di SMAN 1 Lumajang, per siswa diwajibkan untuk membayar sebesar Rp 600.000 ribu per tahun dan tertuang pada kwitansi oleh pihak sekolah. Munculnya dugaan pungli dengan memakai bahasa partisipasi sumbangan masyarakat ini, yang pada akhirnya menjadi buah bibir para wali murid dan sudah jadi perbincangan oleh masyarakat luas, yang jadi pertanyaan buat lagi dana yang diwajibkan pada setiap siswa yang jumlahnya pun sangat besar dan tidak main2 bosku?.
Perlu diketahui dan wajib dikaji ulang terkait dugaan pungli yang telah terjadi di SMAN 1 Lumajang dengan rincian penerimaan pencairan pada tahap 3 pada tanggal 14/10/2023 , sebesar Rp. 485.010.000 dengan jumlah 951 siswa pada tanggal 14 oktober 2022, kemudian untuk pengembangan perpustakaan Rp 788.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 32.700.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 193.289.281, langganan daya dan jasa Rp 66.702.832, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 208.190.497, penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 10.000.000, ini pihak sekolah masih lakukan pungutan pada siswa juga aneh banget bosku……???!!!! Bersambung. ( team )