Lampung Tengah, Ankasa Post.Id-Lantaran terindikasi kuat adanya untuk menghalang halangi kinerja Wartawan dari Awak Media ini yang di lakukan oleh Bendahara BOS sekolah SDN 1 Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah. saat di konfirmasi terkait penggunaan dana BOS, bukan sambutan baik yang di dapat oleh Awak Media justru sebaliknya Oknum Guru tersebut berprilaku yang tidak mencerminkan sebagai seorang Pendidik,
Dengan dalih karena tidak ada Kepala Sekolah di tempat. dan sementara Oknum Guru yang sekaligus menjabat sebagai Bendahara BOS tersebut enggan memberikan keterangan, dengan alabi dan mengatakan bahwasannya dirinya tidak ada kewenangan dalam hal tersebut.
Selanjutnya tidak hanya sampai di situ saja justru yang mirisnya Oknum Bendahara BOS tersebut dengan sengaja melarang Wartawan Media ini untuk tidak melakukan kegiatan Jurnalistik dengan pengambilan rekaman video, dengan alasan karena dirinya tidak mengizin kan untuk merekam. bahkan yang lebih ironisnya selain melarang adanya liputan
Oknum tersebut dengan sengaja ingin merebut Hanphone yang di gunakan wartawan sebagai sarana atau alat untuk merekam, bahkan bukan hanya itu saja bahkan upaya untuk merebut HP tersebut dirinya sembari mengeluarkan kata-kata kasar.
Mengetahui hal tersebut Bambang Suyitno Selaku Kepala Perwakilan Lampung (Kaperwil) Media Ankasa Post. sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi ( DPC PJI-Demokrasi)Kota Metro mengecam keras perbuatan Oknum Bendahara BOS tersebut.
Menurutnya tindakan tersebut merupakan suatu bentuk tindakan yang telah melawan Hukum sebagaimana di atur dalam Undang Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999, pada BAB II, pasal (1)dan (2) serta pada BAB VIII Pasal 18 ayat (1) yang mana barang siapa yang menghalang-halangi tugas wartawan bisa dipidana sekurang-kurangnya 2 tahun penjara dan denda dengan nilai Rp. 500.000.000( Lima Ratus Juta Rupiah)
Dengan adanya hal tersebut, ia juga menyampaikan bila perlu akan melakukan upaya-upaya Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat Kemerdekaan Pers merupakan salah satu hak azasi setiap Warga Negara dan di jamin oleh Undang Undang, jadi tidak ada alasan bagi siapa pun untuk dapat menghalang halangi kerja Jurnalis dalam menggali, mencari dan mengelola hingga menyebarluaskan hasil dari karya tulis yang di dapat dari nara sumber.
Menurutnya perlunya upaya Hukum yang akan di tempuh lantaran Awak Media tersebut merupakan bagian personil yang secara legilitas merupakan tanggung jawabnya sebagai Kaperwil Lampung. untuk itu dengan adanya peristiwa yang di alami oleh bawahannya Bambang Suyitno secepat akan melakukan kordinasi kepada pihak pihak terkait baik exsternal maupun internal secara Organisasi maupun Lembaga( Rahman)