Hadi Gerung Datangi Kantor Bapenda Untuk Melakukan Audensi Terkait Polemik Pajak Galian C Di Kabupaten Mojokerto.

  • Whatsapp

Mojokerto,Ankasapost.id Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Mojokerto saat ini sedang jadi sasaran bidik dari Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (Barracuda) Indonesia dibawah Kepemimpinan Hadi Purwanto ST, SH yang akrab disapa Hadi Gerung ini terkait adanya Pajak Galian C Ilegal di Kabupaten Mojokerto.

Untuk menyikapi hal ini, Hadi Gerung mendatangi Kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto untuk melakukan audiensi dengan Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto dan jajarannya, Rabu 29 Maret 2023 pagi.

Bacaan Lainnya

Kedatangan Hadi Gerung di Kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto ini langsung disambut oleh Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Hj. Mardiasih SH, MH, didampingi Sekretarisnya Pipit Susastiyo, SE, MM, dan beberapa Kabid di lingkungan Bapenda Kabupaten Mojokerto.

Dalam sambutan awalnya dihadapan Mardiasih tersebut, Hadi Gerung mengatakan bahwa tujuannya untuk melakukan audiensi ini terkait polemik galian c, pembayaran pajak CV Musika dan pemblokiran rekening pengusaha Galian C atas nama Khoirul Anwar.

Dalam kesempatan itu Hadi Gerung mengatakan.” Coba kami diberikan kepastian. Kami perlu transparansi jumlah wajib pajak dan tidak wajib pajak galian C di Kabupaten Mojokerto. Kemudian transparansi terkait besarnya dana reklamasi galian c di tahun 2015-2022,” ucap Hadi Gerung Ketua Barracuda Indonesia diawal sambutannya dihadapan para pejabat Bapenda Kabupaten Mojokerto itu.

Dalam kesempatan itu pula Hadi Gerung menyebutkan, selain itu dirinya juga meminta transparansi dana jaminan reklamasi yang telah dipergunakan untuk reklamasi.
“ Jadi dapat kami jelaskan, bahwa niatan kami untuk datang ber -audiensi disini bukan untuk menyudutkan Bapenda, sebab Fakta di lapangan ada oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan menarik pajak galian ilegal,” tegas Hadi Gerung.

Selain itu patut diduga pula bahwa ada juga oknum Bapenda yang telah melakukan korupsi serta melakukan pencucian uang dalam pencatatan retase hasil Galian C, realitanya 50 dump truck tapi yang dicatat hanya 20 dump truck,” ucap Hadi Gerung.

Sementara itu Terkait ada nya pengaduan masyarakat atas nama Khoirul Anwar, Hadi Gerung menjelaskan. ” Bahwa sebenarnya Pak Khoirul Anwar bukannya tidak mau membayar pajak. Beliau hanya butuh kejelasan mengapa besaran pajak bisa naik dan tunggakan pajaknya bisa mencapai Rp 602 juta dan selama ini, Bapenda Kabupaten Mojokerto kurang sosialisasi, website Bapenda tidak dimaksimalkan dengan baik. Kami meminta solusi agar rekening Khoirul Anwar beserta anak istrinya segera dibuka blokirnya,” pinta Hadi Gerung.

Sedangkan terkait CV Musika, menurut penelitian Barracuda, sudah ada keterangan dari 40 Kepala Desa yang mengaku bahwa cor beton BK Desanya diambil dari CV Musika.

Nah disini kami juga ingin mepertanyakan masalah ini, termasuk berapa besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV Musika pada tahun 2015 hingga tahun 2022,” lanjut Hadi Gerung.

Ketika Menanggapi beberapa pertanyaan dari Hadi Gerung tersebut, saat itu Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih langsung menerangkan bahwa ada 133 titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto. Terdiri dari 36 yang diketahui masih beroperasi, sedangkan 75 titik sudah tidak beraktivitas. ” Nanti data 133 titik tersebut akan diberikan kepada secara Barracuda secara tertulis, dan
Galian C yang berizin dan yang saat ini masih beroperasi ada sebanyak 15 titik. Perlu diketahui, target pajak minerba tahun 2022 adalah sebesar Rp 23 miliar dan realisasi 100 %. dan di tahun 2023 target pajak minerba naik menjadi sebesar Rp 55 miliar dengan upaya kami bersurat di 3 lembaga, yakni KPK, Kemenkeu dan Kemendagri,” ucap Mardiasih Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto menjelaskan kepada Hadi Gerung dan puluhan wartawan yang melakukan peliputan.

Dalam kesempatan tersebut, Mardiasih
juga akan mengkaji tentang boleh tidaknya pihak Bapenda memuggut pajak bagi Galian C Elegal. ” Kami meminta dasar hukum, bisa atau tidak menarik pajak galian ilegal di Kabupaten Mojokerto. Mengingat sebelumnya, kami telah mengadakan rapat dua kali dan belum ada kesepakatan dengan Forkopimda. Rapat pertama, Kapolresta Mojokerto dan Kapolres Mojokerto saat itu tidak hadir. Kemudian rapat kedua semua instansi diwakilkan, baik itu Polres Mojokerto, Polresta Mojokerto, DLH, Satpol PP dan Perizinan,” lanjut mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto ini.

Sebagai tindak lanjut Bapenda Kabupaten Mojokerto akan mempersiapkan e-portal menuju transparansi agar tidak timbul kecurigaan baik yang ditimbulkan orang lain maupun oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto.

“Jadi dapat kami utarakan, tentunya kami tidak bisa memantau semua staf kami. Kalau Barracuda menemukan hal negatif, sudah laporkan saja. Hal itu bukan perintah dari saya, melainkan inisiatif dari oknum staf Bapenda itu sendiri,” terang Mardiasih yang meminta kepada Barracuda bila menemukan Oknum Staf Bapenda Kabupaten Mojokerto yang nakal ketika bertugas di lapangan.

Selama ini kata Mardiasih, ada beberapa titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto yang sudah pernah ia datangi, dan pihaknya mengedepankan bicara dari hati ke hati, bertanya mengapa ada tunggakan pajak.

“ Saat di lokasi Galian C, kami tidak menuntut pajak galian C harus dilunasi, minimal ada pembayaran karena hal itu sudah menunjukkan ada itikad baik dari wajib pajak. Jadi seperti itu solusi terkait pemblokiran rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya,” ungkap Mardiasih panjang lebar.

Dirinya pun ber – umpama, jika ada pembayaran Rp 50 juta saja, kami langsung bersurat ke bank untuk membuka blokir rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya. Atau solusi kedua bisa dengan surat kuasa pemindah bukuan dari wajib pajak Pak Khoirul Anwar,” lanjut Mardiasih.

Sementara itu Terkait reklamasi Galian C itu tupoksinya bukan wewenang Bapenda Kabupaten Mojokerto untuk menjawab. Hal itu merupakan wewenang pihak terkait yang telah memberikan izin pertambangan Galian C, atau Dinas Perijinan.

“Mengenai masalah CV Musika bisa Barracuda bisa menanyakan ke KPP Pratama, karena CV Musika bukan termasuk wajib pajak minerba. Besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV Musika bisa dijawab oleh KPP Pratama,” lanjut Mardiasih mengkhiri keterangan nya kepada Barracuda dan puluhan wartawan yang datang di Kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto.(Fina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *