Mojokerto ankasapost.id 01 /04/2023 Di Duga Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) yang baru menjabat sudah banyak di temukan melakulan praktek korosi dan kolosi di Kabupaten Mojokerto Lutfi Ariyono diduga melakukan praktek Nepotisme (KKN).
Modusnya, dengan memerintahkan seluruh PAUD, SD hingga SMP di Kabupaten Mojokerto baik negeri maupun swasta untuk mereset Email Kepala Sekolah agar membelanjakan Dana Operasional Sekolah (BOS) melalui oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto berisial RB, staf bagian Pengadmitrasi Perencanaan Program.
Dugaan penyelewengan dana BOS tersebut diungkapkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barracuda Hadi Purwanto.
Salah satu tuntutan kami adalah pencopotan Lutfi Ariyono sebagai Kadispendik Kabupaten Mojokerto dari 12 tuntutan yang akan kami sampaikan kepada Bupati Mojokerto, di Kantor Barracuda, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, modus yang dilakukan RB atas perintah Kadispendik tersebut meresahkan Kepala Sekolah yang dapat bantuan dana BOS.
Kami mensinyalir rekanan penyedia barang dan jasa sudah dikondisikan. Kepala Sekolah yang ingin memanfaatkan, membelanjakan dana BOS harus datang ke Dinas Pendidikan untuk menemui oknum RB karena password sudah diganti, jelasnya.
Intinya lanjut Hadi, setelah direset, password kepala sekolah akan diganti oleh RB, otomatis kepala sekolah harus ke dinas untuk minta tolong ke RB.
Dengan berbagai dalih atau alasan RB diduga melakukan pungutan liar kepada kepala sekolah dan bendahara BOS kisaran Rp. 300 ribu hingga 1 Juta Rupiah.
Kalau pungutan liar ini sudah berjalan 3 tahunan info yang saya dapatkan dari Kepala Sekolah yang telah melakukan curhat pada kami ,
Besok, pada saat audiensi dengan Bupati Mojokerto akan saya jelaskan lebih rinci terkait 12 tuntutan dalam surat yang akan saya kirimkan ini . dengan awak media saat di temui di kantor ( vina )