Bandar Lampung, Ankasa Post, Id.Setelah melakukan kordinasi kebeberapa praktisi maupun pakar Hukum berkenaan dengan nasibnya yang terlunta lunta akibat segala yang di timbulkan atas perbuatan salah satu Oknum Pengacara, yang pada awal mulanya orang yang sangat di percaya sebagai pendamping Hukum dalam perkara penyerobotan Tanah yang di milikinya yang di dapat dari Warisan orang tuanya di bilangan Kabupaten Tulang Bawang.
” Hampir dua Tahun sudah perkara Tanah tersebut di serahkan sepenuhnya oleh K.I, dalam penyelesaiannya.Namun selama itu pula Imani Rangga penuh penantian dengan menanggung hutang sebesar Rp. 50.000.000,00, terhadap rekannya, yang diakibatkan adanya janji dan bujuk rayu dari K.I. yang sebelumnya menjanjikan bahwasannya kasus Tanah miliknya akan terselesaikan paling lama Tiga sampai Empat Bulan oleh K.I.dengan mengeluarkan uang sebesar tersebut di atas.
“Atas Janji janji yang di sampaikan oleh K.I. tentu merupakan sebuah harapan pasti bagi Imani, yang sehingganya dirinya pun bertekat diri untuk mencari pinjaman uang guna memenuhi permintaan K.I. dengan harapan semua itu akan cepat terbayarkan hutangnya sesuai janji dari K.I.
Karena tak kunjung juga dari apa yang telah di janjikan oleh K.I, terhadapnya, pada ahirnya Imani pun dengan di dampingi oleh dua saksi T.I, dan GN, melaporkan K.I, oknum Pengacara tersebut ke Polda Lampung beberapa waktu lalu, tepatnya pada Hari Minggu 9 April 2023, terkait Laporan dugaan Penggelapan.
Selanjutnya menurut T.I. setelah mendapatkan pencerahan dari hasil kordinasi dengan beberapa Pengacara, maka dalam hal ini saya pribadi yang kebetulan masih ada ikatan keluarga dari Imani, yang sekaligus sebagai saksi dalam perkara ini, bahkan saya sendiripun juga pernah terlibat secara langsung dengan kasus Tanah tersebut,ketika di ajak mendatangi objek perkara, dan untuk itu kami berdua atau saya dengan Pelapor, telah sepakat dan berniat bahwa dalam kurun waktu dekat kami akan mendesak Pihak Polda Lampung untuk sekiranya lebih serius dalam menangani perkara antara Imani dengan K.I ucapnya.
Selain itu T.I, juga menjelaskan legalitas atau keberadaan K.I, yang notabenya bernaung di suatu Organisasi Profesi dapat di ragukan, sebagaimana hal tersebut telah tersampaikan oleh tiga pengurus dari Kabupaten dan Kota, yang sehingga dengan adanya kabar yang kami terima akan kedudukan K.I, di suatu Organisasi yang dapat di bilang belum jelas akan keberadaannya, maka saya pribadi mencurigai jangan jangan profesi atau pengacara yang selama ini K.I, sandang masih remeng remeng ulas T.I.kepada Awak Media ini Jum,at, 14 April 2023 di kediamannya sekira jam 21.00. WIB.
Selebihnya ia juga menyampaikan, dengan adanya Laporan tersebut yang tentunya untuk kedepannya tidak ada lagi korban hanya karena perbuatan oknum pengacara yang tidak bertanggungjawab dan sehingga tidak ada lagi oknum yang bergentayangan tegasnya( Bambang)