Ankasapost.id Madiun.Menyikapi hasil rakorwil DPW AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) Jatim yang menggelar kegiatan rakor di Kantor DPW AWDI JATIM, dimana dalam rakor ini dibahas dengan DPC AWDI se-Jatim yang kegiatan ini diadakan di Jalan Karang Menjangan No.21, Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya Sabtu (22/7/2023).
Tujuan diadakan rakor di DPW AWDI JATIM ini , Menurut Ketua DPW AWDI JATIM,Gatot Irawan adalah disamping sebagai forum silaturahmi antar pengurus dan anggota,juga dibahas terkait program kerja peningkatan dan pengembangan kinerja DPC-DPC AWDI yang merupakan wadah organisasi massa untuk para jurnalis untuk menyatukan Visi-Misi sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan kode etik jurnalistik lembaga.
Dalam forum rakorwil ini,Semua pengurus DPC AWDI se-Jatim diberikan kesempatan dan peluang untuk menyampaikan program kerjanya masing-masing, supaya organisasi jurnalis dan profesi jurnalis tidak dipandang rendah oleh semua pihak.Menyikapi hasil rakorwil DPW AWDI JATIM ini,Ketua DPC AWDI MADIUN, Harianto,SH akan segera menggelar rakor pengurus dan anggota untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi baik secara internal dan eksternal.
Secara internal, Akan melakukan penilaian dan evaluasi kinerja pengurus dan anggota.Mana yang solid,loyal , profesional dan kredibel kinerjanya akan dipertahankan.Dan secara eksternal, akan melakukan jalinan kerjasama, komunikasi,konsolidasi,koordinasi dan kolaborasi supaya tercipta sinergitas hubungan yang baik dengan semua pihak baik swasta, Pemerintah/OPD,TNI/ Polri dan APH untuk menciptakan iklim yang kondusif.
Terlebih tahun ini dan kedepannya situasi politik makin memuncak.”Menyikapi hasil rakorwil DPW AWDI JATIM di Surabaya, insyaallah DPC AWDI MADIUN akan berbenah diri untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi baik secara internal dan eksternal.Saya prihatin kondisi saat ini,kalau profesi jurnalis dipandang rendah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.Saya ingin mengangkat citra profesi jurnalis itu adalah profesi yang mulia,dimana tugas seorang jurnalis sudah diperjelas dan dipertegas dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS.Jadi profesi jurnalis itu dilindungi oleh hukum dan barangsiapa menghalangi tugas seorang jurnalis ada sanksi pidananya,” terang Ketua DPC AWDI MADIUN Harianto, SH,.
Terkait legalitas dari AWDI sudah jelas,bahwa organisasi AWDI ini sudah berdiri sejak lama dan telah ikut andil juga dalam pencetusan terbitnya UU No 40 Tahun 199 Tentang PERS.Dengan terbitnya UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers ini,tugas seorang jurnalis ada payung hukumnya.”Dengan terbitnya UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers ini,maka seorang jurnalis dilindungi oleh hukum.Dan jangan ragu-ragu lagi menjalankan profesi mulia ini yaitu memberikan informasi yang benar,akurat dan aktual ke masyarakat luas,” pungkas Ketua DPC AWDI MADIUN Harianto, SH.