Kediri Ankasa post.id-Harini ini Rabu 26 Jui 2023 Pabrik Gula Ngadirejo Yang terletak di Desa Jambean Kecamatan Kras pada hari di demo masyarakat sekitar terkait pencemaran lingkungan yang sangat menggangu kesehatan masyarakat sekitar pada umumnya
Ketua LSM M Rifai menyampaikan bahwa kami sebagai perwakilan dari masyarakat menuntut untuk adanya perbaikan dalam pengolahan limbah yang selama ini tidak memenuhi UU no 32 tahun 2009 terkait perlindungan dan Lingkungan hidup juga melanggar konferensi Basel di mana Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konferensi tersebut .
Di dalam pengolahan limbah juga terdapat pasal 374 terkait setiap orang yang kealpaanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak kategori tiga pidana denda 30 juta baik perorangan maupun kelompok dan itu tercatat lengkap dalam pidana denda pasal 79 perkuhp ayat 1
Pabrik gula Ngadirejo dalam pengelolaan limbah sangat lah tidak memenuhi syarat ketentuan dari undang undang no 32 di mana pengolahan limbah harus mengedepankan kesehatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dimana sekitar dari pabrik gula Ngadirejo amat sangat banyak di keluhkan mulai dari pencernaan debu dan polisi dari air limbah yang di cemarkan melali air dan udara amat sangat merugikan masyarakat dimana air dan udara adalah hal yang harus jauh dari kata pencemaran karena dampak dari pencemaran bagi kesehatan masyarakat sekitar .
Kediri RN