Jombang, ankasapost.id-Untuk Mengantisipasi adanya penyelewengan pupuk bersubsidi Dinas Pertanian Kabupaten Jombang mengadakan sosialisasi pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai serbaguna Kantor Dinas Pertanian Jombang,Rabu (02/08/2023).Turut hadir sebagai narasumber Kabid Produksi dan juga Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpas) Dinas Pertanian Jombang Eko Purwanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Deni Saputra, Bapenda (satria), anggota DPRD Jombang komisi B dari fraksi ppp (Sunardi)
Di gelar sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus Poktan, dan Gapoktan serta masyarakat, tentang pengelolaan pupuk bersubsidi agar di salurkan serta dimanfaatkan degan baik.
Dalam kegiatan tersebut dipaparkan oleh narasumber,persyaratan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya harus memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Hal ini penting untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi digunakan oleh petani yang memang memenuhi syarat dan membutuhkannya.
Eko Purwanto sebagai kabid produsi ,sarana dan prasarana (sarpas) menyampaikan agar masyarakat berhati hati dalam penyerahan KTP kepada orang yang mengatas namakan bantuan pupuk bersubsidi,jika KTP terkumpul dan disalah gunakan oleh satu orang,maka semua petani yang menerima bantuan pupuk bersubsidi akan terkena imbasnya
Eko Purwanto juga menyampaikan kepada awak media”Tujuan utama sosialisasi ini agar pupuk bersubsidi ini benar benar tersalurkan kepada petani yang berhak menerima
Untuk luasan lahan sesuai dengan peraturan,yaitu batas maksimal 2hektar bisa mendapatkan pupuk bersubsidi sebanyak 275 kg per hektarnya “tuturnya”.
Kegiatan sosialisasi ini di bagi menjadi dua kali, hari pertama dihadiri perwakilan dari Gapoktan serta Poktan dari 11 kecamatan,dan hari ke dua perwakilan dari 10 kecamatan.
Kegiatan tersebut diharapkan tidak ada lagi petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, untuk meningkatkan produktifitas dan kondusifitas pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang.(samsul)