Jombang, ankasapost.Id-Rapat Sosialisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembabkau (DBHCHT) tahun 2023, pada selasa (22/8/23) di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang
Acara tersebut dihadiri ,Kejaksaan Negeri Jombang, Polres Jombang, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Disnakertrans, Camat Kabuh, Kudu, Ploso, Plandaan, dan Ngusikan serta Kepala Desa dari wilayah 5 Kecamatan Kabuh, Kudu, Ploso, Plandaan, dan Ngusikan. Turut hadir Perwakilan 7 Perusahaan/Pabrik Rokok.
Data By Name By Address (BNBA) Penerima Manfaat BLT DBHCHT Tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang Tanggal 16 Agustus 2023 Nomor : 188.4.45/223/415.10.1.3/2023 Tentang Daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2023
Hari Purnomo Kepala Dinas SOsial Kabupaten Jombang menyampaikan Dasar Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Alokasi Anggaran untuk BLT DBHCHT Kabupaten Jombang Tahun 2023 sejumlah total Rp.11.726.940.322”,tuturnya
Kemudian, Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) disalurkan kepada Buruh Tani Tembakau dan Buruh/Pekerja Pabrik Rokok di wilayah Kabupaten Jombang sejumlah keseluruhan 9.542 Penerima Manfaat, ungkap Kadinsos
.
Sumber Data Penerima BLT DBHCHT berasal dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang untuk buruh tani tembakau yang berada di desa-desa pada 5 Kecamatan yaitu Kabuh, Kudu, Ngusikan, Plandaan, dan Ploso dengan jumlah keseluruhan 6.026 Penerima Manfaat.
Dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang untuk buruh/pekerja pabrik rokok yang terdiri dari 7 Perusahaan rokok yaitu CV Jari Kencono Wungu, KSU Pedula Ngoro, MPS Perak, Ainur Jaya, Darma Santosa Jaya, Mufasufu Sejati Jaya Lestari, dan Sehat Tentrem dengan jumlah keseluruhan yaitu 3.516 Penerima Manfaat.
“Besaran dana BLT DBHCHT yaitu Rp.300.000 dibayarkan sekaligus 4 kali sehingga setiap penerima manfaat mendapatkan Rp.1.200.000 yang disalurkan melalui Bank Jombang”, kata Hari purnomo
Pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT Kabupaten Jombang Tahun 2023 diperkirakan mulai tanggal 12 September 2023 sampai dengan selesai dan Proses akhir dari pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT yaitu rekonsiliasi data Penerima Manfaat yang belum tersalur atau belum bertransaksi. Pungkasnya.(samsul)