Tulungagung, Ankasapost.id-Begitu sangat maraknya aktivitas tambang galian C bermaterialkan pasir dibantaran sungai brantas di wilayah kecamatan Ngantru kabupaten Tulungagung menunjukkan betapa Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten tulungagung dan hal membuat pelaku pertambangan di wilayah ini makin tumbuh subur serta ratusan Milyard pendapatan daerah pada sektor tambang akan hilang atau tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal.
Kerusakan ekosistem di lokasi Tambang yang berada diwilayah sungai Ngantru kab.tulungagung nampak begitu memprihatinkan , banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan masyarakat disekitar bantaran karena selain kebanjiran, jalan jalan yang dilalui banyak yang seperti genangan kolam karena kerusakan jalan
Selain menggunakan ponton sebagai alat penyedot pasir , diwilayah kecamatan Ngantru juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck , sebut saja CK pria berbadan kurus ini berjaga didepan yang secara fungsional tugasnya sebagai ceker, CK akan bergerak menghampiri setiap armada truck yang hendak membeli pasir dan oleh yang bersangkutan akan diarahkan ke tempat parkir yang selanjutnya akan dilakukan pengisian material dan hal tersebut juga berlaku juga untuk armada awak media yang sedang melakukan perjalanan ke arah Trenggalek.
Berdasarkan keterangan CK kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik big bos nya saja akan tetapi banyak tambang serupa yang juga buka , “ banyak pak lokasi tambang disini yang buka “ ucap CK sambil menunjuk arah lokasi pertambangan,
,”terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum masyarakat dan saya sendiri kurang tahu siapa saja pemiliknya, yang saya tahu dan saya kenal hanyalah milik bos saya aja” terang CK kepada awak media.
Lokasi pertambangan yang ada diarea Ngantru juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan atau margin yang mereka dapatkan.
Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Pemegang kekuasaan hukum diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres diduga kuat mendapatkan ATENSI dari oknum oknum penambang liar dari dikacamata masyarakat yang sengaja dibiarkan berlarut akan membahayakan baik anak kecil maupun orang dewasa ( masyarakat setempat ) karena lokasi ini berdekatan dengan lokasi pemukiman warga, dan sepertinya Oknum APH setempat sudah mengabaikan intruksi dari Kapolri untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Institusi Polri.
(Team/Arief)