DPC PJID Kota Metro Sayangkan Oknum Debt Collektor Asal Comot Kendaraan Telat Bayar.

  • Whatsapp

Metro, Ankasa Post, Id.Ketua DPC PJID Kota Metro Bambang Suyitno, sangat menyayangkan adanya tindakan oknum Debt collektor yang bekerja di Perusahaan Leasing, yang mana dalam melakukan pekerjaannya para oknum Debt Collektor sering kali melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan yang telat bayar atau menunggak kreditnya.

Fenomena itu sering terjadi bahkan di alami oleh sebagian banyak Masyarakat yang mengalami kemacetan pembayaran kredit kendaraan, yang sehingga tidak sedikit Masyarakat yang mengeluhkan akan prilaku oknum Debt Collektor, yang terkadang bahkan seringnya melakukan pemaksaan dalam pengambilan atau penarikan kendaraan dengan berbagai dalil dalil bahkan sampai melakukan intimidasi untuk bisa menarik kendaraan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan adanya keluhan Masyarakat tersebut yang tentunya sangatlah di sayangkan bilamana masih ada dan terdapat prilaku Debt Collektor yang tentunya tidak harus di lakukannya, yang kesemuanya akan berimbas pada kerugian sepihak terutama bagi Debitur atau Masyarakat melakukan kredit kendaraan.

Dengan adanya hal ini Ketua DPC PJID Kota Metro mengajak kepada semua pihak untuk sekiranya bisa memahami akan hak dan kewajiban atara pihak pembiayaan maupun bagi Debitur sendiri, yang sehingga tidak ada lagi para pihak yang di rugikan dengan mengedepan azas dan aturan yang berlaku, yang sehingga tidak ada lagi gaya premanisme yang di lakukan oleh oknum Debt Collektor.

Sebagai mana di sebutkan oleh Bank Indonesia dalam surat edaran BI nomor 15/40/ DKMP Tanggal 23 September 2013. mengatur bahwa syarat uang muka atau DP kendaraan bermotor melalui Bank minimal 25% untuk roda dua sedangkan untik kendaraan roda tiga atau lebih sebesar 30% dengan tujuan non produktif serta 20% untuk roda tiga atau lebih keperluan produktif.bahkan di sebutkan pula oleh Kementerian Keuangan dengan mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing dan atau Perusahaan Pembiayaan, untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/ PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang di keluarkan pada Tanggal 7 Oktober 2012.

Selain itu juga di jelaskan pada Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan, yang sehingganya Fidusia pada umumnya di masukan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor, selanjutnya pihak Debitur wajib membayar biaya jaminan Fidusia, selebihnya pihak Leasingpun wajib untuk mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas perjanjian Fidusia.

Dengan adanya perjanjian Fidusia bermaksud untuk dan dapat melindungi aset konsumen, yang sehingga Leasing, tidak bisa semerta merta melakukan penarikan kendaraan yang gagal bayar, karena dengan adanya perjanjian Fidusia, yang sebenarnya alur yang musti terjadi adalah pihak Leasing musti melaporkan ke Pengadilan terlebih dahulu bila mendapatkan adanya kemacetan bagi Debitur ungkap Ketua PJID Metro.

Selanjutnya setelah hal tersebut telah di lakukan oleh Leasing, maka kasus tersebut akan di sidangkan terlebih dahulu dan kemudian Pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyit kendaraan konsumen selanjutnya kendaraan tersebut akan di lakukan lelang oleh Pengadilan dan uang hasil dari penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan di pergunakan untuk membayar utang kredit Debitur keperusahaan Leasing, kemudian bilamana terdapat sisa dari uang penjualan tersebut atau sisanya akan di kembalikan kepada Debitur. untuk itu bilamana terdapat adanya penarikan yang di lakukan oleh Debt Collektor, maka Debitur punya hak untuk meminta surat perjanjian Fidusia dan bilamana sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan di perbolehkan para penagih membawa kendaraan walau dengan berbagai alasan ujarnya.

Selebihnya bilamana dan ternyata para oknum penagih membawa sepucuk surat Fidusia yang ternyata atau di duga surat palsu, bagi Debitur bisa melaporkan kepihak sejawat Hukum, atau pihak Kepolisian, dan bilamana hal tersebut benar adanya maka pihak Leasing akan di denda minimal Rp, 1,5 milyar. jadi apa pun alasan penarikan paksa terhadap kendaraan baik di rumah hingga di jalan merupakan sebuah tindakan yang telah melawan Hukum atau Pidana pencurian dan atau perampasan, yang sehingga para pelaku bisa di jerat dengan pasal 368 pasal 365 KUHP Ayat 2,dan 3 serta 4. Pungkasnya (Ami Bambang)1u

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *