Polres Metro Amankan Puluhan Penyalahgunaan Narkoba.

  • Whatsapp

Metro, Ankasa Post, Id.Selain Barang haram Narkoba merupakan salah satu barang yang di larang oleh Negara, yang sehingga barang siapa yang coba coba dan berani mengedarkan dan atau mengkomsumsi barang haram tersebut dapat di pastikan akan berurusan dengan pihak penegak Hukum, mengingat barang tersebut merupakan barang yang dapat merusak kewarasan nalar manusia, barang haram tersebut juga dapat mengancam generasi Bangsa yang sehingga berdampak pada rusaknya kejiwaan seseorang yang di akibatkan adanya kecanduan Narkotika.

Dalam rangka memerangi adanya peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Metro, gencar melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedar maupun bagi pengkomsumsi Narkoba, hal itu tercatat di sepanjang 1 Januari hingga 19 April 2024, sebanyak 53 orang baik pengedar dan penyalahguna Narkoba telah berhasil di ringkus oleh pihak ke Polisian Resort Metro.

Bacaan Lainnya

Sementara Satuan Reserse Narkoba Polres setempat mencatat, pelaku yang berstatus pelajar merupakan kelompok yang paling banyak diamankan petugas, bahkan tercatat untuk wilayah Kecamatan Metro Pusat merupakan lokasi yang paling sering dilakukan pengungkapan.

Dengan adanya hal itu , Polres Metro mengharapkan peran aktif dari semua pihak terutama bagi Masyarakat agar sekiranya untuk bisa dan selalu bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk selalu memberikan informasi bilamana di lingkungannya kedapatan Warga yang mengedarkan atau mengkomsumsi Narkoba.

Selanjutnya Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, dari puluhan tersangka yang telah di amankan, ternyata kelompok pelajar dan mahasiswa masih mendominasi penyalahgunaan narkoba di Bumi Sai Wawai, yang sehingga terhitung mulai bulan Januari sampai pertengahan April 2024 sudah ada 53 orang yang kami amankan dan di ketahui Latar belakang pendidikan di antaranya tamatan SD sebanyak 2 orang, SMP 13 orang, SMA 35 orang dan sarjana 3 orang,” terang Kasat kepada Senin 22 April 2024.

Selain itu IPTU Hendra Abdurahman menyampaikan bahwasannya dari puluhan tersangka kasus narkoba itu di dominasi oleh warga Kota Metro. Yang mana paling banyak terpapar pada rentan usia produktif yaitu 19 hingga 30 tahun, sementara
Paling banyak yang kami amankan itu adalah warga Kota Metro, yang mana tersangka yang berasal dari Metro sendiri terdapat 40 orang. Kemudian dari Lampung Timur 10 orang dan Lampung Tengah 2 orang, sisanya warga luar daerah 1 orang, sedangkan
jalau untuk kategori umurnya itu yang lebih dari 30 tahun sebanyak 20 orang, yang rentan usia 19 sampai 30 tahun itu ada 26 orang dan yang dibawah 19 tahun itu ada 7 orang,jelasnya.

Adapun dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 3 di antaranya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara yang paling banyak ialah kalangan pengusaha dengan jumlah 24 orang, adapun bagi pelajar dan mahasiswa sebanyak 8 orang, kemudian PNS 3 orang, pengusaha atau wiraswasta 24 orang, buruh 5 orang, temu karya 8 orang, pegawai swasta 3 orang, petani 1 orang dan pedagang 1 orang,
Selain itu, Kasat juga memaparkan peta wilayah rawan penyalahgunaan narkoba yang berhasil di ungkap. Yang mana para pengedar menyasar kalangan pelajar ujarnya.

Lebih lanjut dari data kami, yang menjadi pusat penyebaran narkotika di Metro itu merata. Tapi paling banyak di wilayah Kecamatan Metro Pusat dengan 14 pengungkapan. Kemudian di Metro Timur 8 pengungkapan, Metro Utara 6 pengungkapan, Metro Barat 4 pengungkapan dan terakhir di Metro Selatan dengan 3 pengungkapan, sedangkan
untuk sasaran dari pengendar narkoba untuk menjual dagangannya di Metro ialah dengan masuk memaparkan ke kalangan pelajar. Karena kalangan ini merupakan sasaran utama Pengedar narkoba,untuk itu
Guna mengantisipasi pertumbuhan penyalahgunaan narkoba di Metro, Satnarkoba Polres setempat telah membangun inovasi dengan membantu kampung bebas dari narkoba.

Sebagai antisipasi yang kami lakukan dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba, di Kota Metro adalah dendam inovasi membentuk Kampung bebas Narkoba di Kelurahan Banjarsari Metro Utara , untuk itu dengan adanya hal tersebut sangat di harapkan adanya peran serta Pemkot Metro dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba terutama di kalangan para pelajar, yang tentunya semua itu harus di lakukan dengan masip, sebagaimana melakukan penyuluhan terhadap bahaya, yang di akibatkan adanya peredaran gelap Narkoba mengingat Kota Metro mempunyai program Kota bersinar atau bebas dari Narkoba pungkasnya( Ami Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *