Oknum Pegawai Imigrasi Telah Menganiaya Dengan Kursi Besi Dan Kayu, Saat Ditagih Uang ‘Salon Dan Amplifier’

  • Whatsapp

Malang-Ankasapost.id Awak media telah menerima keluhan dari korban inisial FDS yang beralamat sesuai KTP dengan Jln Payung Prasetya XIV No.16 Dewi Sartika Raya I  No.01 Sampangan Desa Sukorejo Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang alamat Domisili Warung Ayam Geprek Machoan Jln H Nurrois Gang 2 RT 01 RW 04 Dusun Gentong Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, tentang kasus penganiayaan yang dialaminya yang dilakukan oleh terduga pelaku dengan inisial GMP yang beralamat Rumah Dinas Imigrasi Jalan Bunga Leli No 8 Lowokwaru Kota Malang.

Korban inisial FDS sudah melaporkan ke Polsek Pakis dengan No. LP/B/12/VI/2024/SPKT POLSEK PAKIS/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, hari Jum’at tertanggal 07/Juni/2024 pukul 06.30 wib, dengan kasus Tindak Pidana Penganiayaan, sesuai hasil visum dokter.

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadiannya pada saat itu pada pukul 19.40 wib tanggal 06 juni 2024 korban inisial FDS menagih uang penjualan salon dan amplifier yang telah dibeli dengan harga Rp.1 300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) oleh terduga pelaku inisial GMP akan tetapi terduga pelaku selalu mengingkarinya, maka korban inisial FDS saat itu sempat ngomong pada terduga pelaku GMP “Laki laki itu yang dipegang adalah omongannya” kemudian terduga pelaku GMP menjawab ” Lho kamu berani sama om”, dan dibalas lagi oleh korban FDS “Kalau orang tua tidak bisa menghargai YA, buat apa saya menghargai om” dan dengan tiba tiba terduga pelaku GMP memukul dengan tangan dan kursi besi pada korban berkali kali bagian kepala, hidung dan muka serta tangannya hingga babak belur memar pada pipi kiri, kening, leher sebelah kiri dan sesuai laporan polisi.

Maka dengan kasus tindak pidana penganiayaan ini jelas sudah tindakan diluar batas pola pikir sehat, korban FDS berharap terduga pelaku GMP yang juga seorang PNS di Kantor Imigrasi Malang ditindak sesuai hukum yang berlaku diproses secara adil, dan sesuai pasal 354 KUHP yaitu “barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan berat penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun”. Dan dampak setelah kejadian penganiayaan ini pula maka warung ayam geprek yang dikelola korban FDS jadi sepi karena warga merasa ada rasa was was.

(Jurnalis/Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *