Awal Kegaduhan Pilkasun Rebono Timbul Akibat Anaknya Sendiri Yang Menyebarkan ‘Foto Foto Di Komputer’

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.id ,Awal kegaduhan Pilkasun Rebono Timur I Desa Rebono, Asal muasal akibat dari menyebarnya foto foto komputer yang menayangkan hasil rekapitulasi Pilkasun dan hal ini dilakukan oleh anak dari Ketua Panitia inisial YAM dan yang bersangkutan inisial NIK juga sebagai Sekretaris Panitia Pilkasun Desa Rebono.

Kejadian gaduhnya Pilkasun Rebono Timur I Desa Rebono, setelah tersebarluasnya foto foto yang ada di komputer Desa, dan sempat menjadi viral di Media Ankasapost dari pemberitaan sebelumnya yang akhirnya terjadi pro dan kontra di masyarakat Desa Rebono saat ini.

Bacaan Lainnya

Kronologi awal menurut narasumber yang tidak mau diberitakan menyampaikan pada awak media,” Pada saat itu inisial NIK masuk ruangan komputer Desa kemudian dengan sengaja Inisial NIK bergegas  mengambil gambar, yang ada di komputer terasebut dan selanjutnya inisial NIK mengirimkan foto foto hasil dari komputer tersebut pada beberapa orang terkait hasil Pilkasun Rebono Timur”, Ungkapnya singkat.

Malahan awak media juga mendapatkan pesan suara dari kiriman teman yang ada di Rebono bahwa Ketua Panitia inisial YAM sesuai rekaman yang ada,” Saya pasrahkan sama jenengan habisnya berapa nanti ke saya sampeyan biar enak, biar nanti bagaimana karena datanya ini sudah valid ini komputer ini anak saya yang membuka”, sepenggal pesan suara dari Ketua Panitia inisial YAM.

Maka disaat itu pula Ketua Panitia Pilkasun inisial YAM menelepon pada awak media untuk menyampaikan kekesalannya karena alasan klasik adalah Anaknya Umrotul Mukaromah tidak terpilih jadi kasun, dan ini malah jadi bumerang bagi Ketua Panitia inisial YAM, dimana sebagai ketua panitia yang seharusnya meluruskan  secara profesional tentang pelaksanaan Pilkasun ini, malah membuat statment untuk boikot pembatalan kalau Pilkasun Cacat Hukum  dikarenakan berkas berkas dipegang oleh Inisial YAM karena sebagai Ketua Pilkasun.

Perlu diketahui jelas inisial NIK yang juga sebagai sekretaris Pilkasun Rebono Timur Desa Rebono telah melakukan tindak pidana melanggar Undang Undang ITE karena telah menyebar luaskan file tersebut yang notabene adalah  Data HOAX  dari hasil keputusan secara bersama sama Adapun perbuatan menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Sesuai hasil nilai yang didapat dari Tes Tulis dan Baca Kitab suci Al Qur’an  adalah untuk perserta calon nomer urut 1. Umrotul Mukaromah adalah 59.6, untuk peserta calon dengan nomer urut 2. Khotimah mendapatkan nilai adalah 64,2 dan 3. yang terakhir adalah Samsul Arifin. Mendapatkan nilai 44, maka yang layak dari hasil penyaringan dan penjaringan Pilkasun Rebono Timur I adalah Khotimah yang mendapatkan nilai tertinggi.

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *