Mojokerto,Ankasapost.Id 1 Oktober 2024 Aksi perusakan sebuah alat berat excavator milik H. Khoirul Anwar (55) yang terjadi di persawahan Dusun Sawoan, Desa Sawo Kutorejo pada Jumat (13/9), telah resmi dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Senin (30/9).
Menurut keterangan H. Khoirul Anwar, sebanyak 30 orang terlibat dalam aksi perusakan tersebut. “Pada Jumat malam (13/9) sekitar pukul 20.00 WIB, kami melaporkan 30 orang yang diduga keras telah merusak alat berat milik kami dengan melemparinya menggunakan batu dan bata tanpa alasan yang jelas,” jelasnya saat diklarifikasi oleh media pada Selasa (1/10).
Lebih lanjut, H. Khoirul menyebut bahwa 30 orang yang dilaporkan terdiri dari warga Dusun Sawoan dan anggota LSM “SRI” yang berasal dari Kecamatan Gondang. Ia menduga kuat bahwa LSM tersebut bertanggung jawab sebagai aktor intelektual dan provokator di balik aksi perusakan tersebut.
“Saya sebenarnya tidak tega melaporkan warga Dusun Sawoan karena mereka adalah rakyat kecil yang tidak tahu apa-apa. Namun, ketua dan pengurus LSM ‘SRI’ terus memprovokasi warga hingga melibatkan anak-anak di bawah umur dalam aksi ini,” tambahnya.
Untuk menangani kasus ini, H. Khoirul Anwar telah mempercayakan sepenuhnya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa, yang dipimpin oleh Hadi Purwanto, S.T., S.H. “Kami mencari keadilan dan ingin ketua serta pengurus LSM ‘SRI’ dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,” pungkas H. Khoirul Anwar.
Dalam kesempatan yang sama, Hadi Purwanto membenarkan bahwa LBH Djawa Dwipa telah menerima kuasa penuh dari H. Khoirul Anwar dan keluarganya untuk menangani kasus ini. “Kami sudah menyiapkan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh advokat senior Eko Putro Sodiq, S.H.,” terangnya sambil menunjukkan bukti pelaporan ke Polres Mojokerto.
Kasus ini akan terus dipantau dan diharapkan segera menemukan titik terang. ( fin)