Kediri,AnkasaPost.Id – KPU Kabupaten Kediri telah merilis pedoman tehnis pelaksanaan kampanye pilkada 2024, salah satu jenis kampanye adalah debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon. Pedoman itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Dikutip dari Keputusan KPU tersebut, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Pilkada 2024 diikuti oleh calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota.
Debat ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait pasangan calon (paslon) Pilkada 2024, sebagai bahan pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan.Dihadiri oleh Paslon No 1 Deny Widyanarko – Mudawamah dan Paslon No 2 Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Mariya Ulfa. Debat publik tahap pertama tersebut digelar di Insumo Kediri Convention Center (IKCC), Kamis (24/10) malam.
Selanjutnya perumus pelontar pertanyaan untuk mengorek kapabilitas Paslon diperankan oleh lima orang panelis; Muhammad Adnan, Taufik Al Amin, Desi Wulandari, Kurniawan Muhammad dan Jarot Hermansyah. Dengan, kisi-kisi pokok bahasan adalah rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri. Berikut Tujuan Kegiatan Debat Publik Pilkada 2024
° Menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat
° Memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya, dan
° Menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik atau debat terbuka antar pasangan Moderator
Moderator debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari masing-masing tim kampanyepasangan calon.
– Kualifikasi moderator debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon: Berasal dari kalangan profesional dan akademisi; Mempunyai integritas tinggi, jujur, dan simpatik. Bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon. Mempunyai kemampuan tampil dan berbicara di depan publik; dan Memiliki pengalaman dan pemahaman mengenai demokrasi dan pemilihan.
– Moderator memberikan kesempatan yang sama untuk masing-masing pasangan calon, baik dari sisi waktu maupun bobot pertanyaan.
– Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan terhadap penyampaian dan materi dari masing-masing pasangan calon pada saat dan setelah pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon. Panelis
Panelis debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon terdiri dari pakar yang ahli di bidangnya yang berasal dari kalangan: Profesional; Akademisi; dan/atau Tokoh masyarakat.
– Panelis debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon yang ditunjuk harus memenuhi kualifikasi: Mempunyai integritas, jujur, dan simpatik; dan Bersikap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon dan/atau tim kampanye pasangan calon.
Diketahui, Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menjelaskan terkait debat pertama berada di wilayah Kota Kediri dan debat berikutnya di wilayah Kabupaten, semua ini bertujuan untuk keseimbangan.
“Sedangkan untuk debat ke-2 “subtema” infrastruktur dan persoalan di daerah, akan dilaksanakan pada tanggal 12 November 2024, Insya Allah tempatnya di Gedung Bhagawanta Bahari.