Lampung Tengah, AnkasaPost.Id Kepolisian Resort Lampung Tengah, secara resmi menetapkan Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, menjadi tersangka pelanggaran Pilkada Lamteng, pada Selasa 5 November 2024.
Hal itu di katakan Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Utama mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit S.H., S.I.K.,M.M. Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan tahapan setelah Kakam Astomulyo Sri Widayat dua kali mangkir dari panggilan.
“Hasil dari rapat bersama dan beberapa pemanggilan saksi yang menguatkan, kami menetapkan Kepala Kampung Astomulyo Sri Widayat menjadi tersangka,” ujar Kasat saat diwawancarai diruangannya, Jum’at (08/11/2024)
Nikolas mengatakan, tak hanya penetapan tersangka, Kakam Sri Widayat juga di nilai tak kooperatif saat dimintai keterangan, pada akhirnya pihak kepolisian melakukan jemput paksa dengan mendatangi kediaman tersangka, meski lagi-lagi yang bersangkutan tak di temukan.
“Selain sebagai tersangka, kami juga menetapkan Sri Widayat dengan status daftar pencarian orang (DPO) Polres Lamteng. Tim kami juga sedang melakukan pencarian terhadap tersangka,” tambahnya.
Pihak kepolisian, lanjut Kasatreskrim, masih memiliki waktu untuk menemukan tersangka guna di lakukan penahanan sebelum putusan sidang pengadilan.
“Yang jelas kita berpatokan pada undang-undang yang berlaku. Kami masih memiliki waktu satu minggu untuk menemukan tersangka. Saya berharap kepada tersangka agar kooperatif dan menyerahkan diri guna di lakukan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya. (Rahman)