Penganiyaan Secara Berjama’ah Yang Terjadi Di Kejayan Berujung Laporan Polisi

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id, Telah terjadi penganiyaan dan pengeroyokan di Dusun Krajan Kelurahan Kejayan Kecamatan Kejayan, sudah dilaporkan ke Polsek Kejayan dengan nomer pelaporan LPM/30/XI/2024/SPKT Polsek Kejayan, tertanggal 11 November 2024 atas nama korban Deni (22) warga Dusun Kesek Desa Wrati Kecamatan Kejayan keponakan Korban Ibu Sulistyowati yang memberi pinjaman pada keluarga pelaku penganiayaan ibu Min sebesar Rp.10.600.000.

 

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadian berawal saat Korban Deni (22) datang ke rumah Korban Ibu Sulistyowati pada pukul 17.45 wib tepat pada waktu maghrib, kemudian langsung menuju kerumah orang yang punya hutang Bu Min akan tetapi tidak ada orangnya, setelah itu korban Deni kembali ke rumah Korban Ibu Sulistyowati, menanyakan bagaimana cerita awalnya masalah tagihannya pada Ibu Sulistyowati.

 

Dilanjutkan sesuai keterangan Korban Deni ,”setelah itu terduga pelaku inisial JAI (Suami Ibu Min), 2 orang terduga pelaku lainnya inisial ARF dan inisial AG yang mengeroyok dan menganiaya korban Deni hingga mata, pipi, tangan, punggung, kaki mengalami luka lebam, dan ini sudah dilakukan visum di RSUD Soedarsono Pasuruan.

 

Dan Pak Tomo (52) ayah dari Korban Deni juga ungkapkan kejadian ,”Pokok kasus pengeroyokan dan penganiayaan pada anak saya ini harus diusut tuntas, karena ini sudah jelas anak saya di siksa seperti hewan dikeroyok hampir 40 orang dan tak perjuangkan saya minta keadilan secara hukum”,

 

Dimana korban Deni juga mendapat ancaman yang dilontarkan oleh Oknum Ketua RT Dusun Krajan Kejayan yang bernama Sofyan pada korban Deni, disaat awak media mengkonfirmasikan pada korban Deni yang menirukan Oknum Ketua RT Sofyan ,”Awakmu pingin mati ta ndek kene (Kamu Ingin mati disini kah), hal ini sudah jelas tindakan main hakim sendiri sudah dilakukan oleh Oknum Ketua RT Sofyan”, pungkasnya.

 

Menurut Kanit Reskrim Udin ,” Memang benar ada laporan penganiayaan dan pengeroyokan yang sudah kami mintai keterangan dari pihak Korban Deni, para saksi saksi dan akan kami tindaklanjuti serta akan melakukan pemanggilan pada terduga pelaku inisial JAI, ARF, AG”,

 

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *