Oknum Perangkat Desa Linggo Dugaan Kuat Lakukan Pungli Dalam Pengurusan KK Dan KTP

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id, Telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu oknum perangkat Desa Linggo Kec Kejayan inisial BHR, pasalnya salah satu warga inisial AGS membuat KK dan KTP beberapa hari yang lalu di Balai Desa Linggo.

 

Bacaan Lainnya

Menurut warga aktifis muda MW mewakili korban inisial AGS pada awak media ,”Kalau oknum perangkat Desa Linggo inisial BHR yang ngurus dalam pembuatan KK dan 2 KTP ada patokan harga yang sudah ditentukan oleh oknum BHR dalam pembuatan KK dan KTP dengan nominal yang sangat fantastis sebesar 450 ribu rupiah, sesuai rincian dalam pembuatan 2 KTP 300 ribu dan KK 150 ribu yang seharusnya gratis malah itu sudah dibayar lunas oleh inisial AGS pada oknum BHR tersebut”, tegas MW kesal.

 

,”Kapan birokrasi khususnya di Desa Linggo bisa berubah kalau perangkat desanya terus seperti ini melakukan tindakan melawan hukum, dan sudah jelas jelas dilarang tapi tetap diterjang hal ini sudah membuat masyarakatnya pun jadi selalu terbebani bila mereka sudah dapat gaji dari negara masih mau menekan warganaya yang butuh KTP dan KK

 

Sesuai keterangan bahwasannya oknum perangkat desa inisial BHR tersebut telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai perangkat desa, jauh sebelum masyarakat mengenal kata “pungli,” KUHP telah mengidentifikasi transaksi haram ini dengan beberapa istilah, termasuk pemerasan (Pasal 368), gratifikasi/hadiah (Pasal 418), serta melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 23).

 

Maka atas tindakan dugaan pungli tersebut maka Aktifis muda inisial MW akan melaporkan pada pihak APH atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya sebagai perangkat Desa Linggo inisial BHR yang seharusnya melayani dengan baik para warganya khususnya di Desa Linggo Kecamatan Kejayan Kab Pasuruan.

 

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *