Pengancaman Dan Pencemaran Nama Baik Dan Juga Tuduhan Pencurian Pada Mantan Pekerjanya Yang Tidak Pernah Lakukan

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id, Tangisan seorang perempuan RT 17/ RW 06  Dusun Wonosalam Desa Candi Wates Kec. Prigen  yang merupakan mantan pekerja Selep daging bakso inisial WIN di kawasan Pasar Pandaan, telah dituduh menggelapkan uang keuntungan/provit penggilingan selep daging bakso oleh mantan juragannya inisial HAR.

 

Bacaan Lainnya

Melihat kejadian ini media ankasapost.id,  mengklarifikasi dirumah mantan pekerja Selep daging bakso yaitu inisial WIN menceritakan mulai awal berdirinya usaha selep daging selama 3 tahun hingga sekarang sampai korban inisial WIN dipecat hingga pencemaran nama baik serta dugaan tuduhan penggelapan hasil/ keuntungan, oleh mantan juragannya inisial HAR mengenai keuntungan/provit yang didapatkan merasa telah dikorupsi oleh inisial WIN.

 

Menurut keterangan Korban inisial WIN pada awak media ,”Saya tidak merasa sama sekali atas semua tuduhan juragan inisial HAR, bahwa saya melakukan penggelapan dari keuntungan Selep daging bakso tersebut dimana saya menerima bahan bahan Selep daging dari sales seperti Kanji, tepung bakso, tepung aren, bawang goreng, garam, telur”,

 

Dilanjutkan oleh inisial WIN ,”Kecuali bawang putih, MSG, Masako renteng, kecap buat bumbu bahan bahan itu yang belanja sendiri di sekitar toko wilayah pasar Pandaan, kok sekarang malah saya dituduh hal hal seperti itu oleh mantan juragan saya inisial HAR”,

 

,”Saya juga telah diancam mau dilaporkan ke polisi, sedangkan juragan saya selama 3 tahun ini tidak pernah mengalami kerugian sedikitpun modalnya selalu stabil dan keuntungan pun juga sudah jelas, dimana juragan saya pula juga mengakui kalau tidak pernah rugi yang dipermasalahkan ini adalah keuntungannya merasa kurang setelah saya dipecat”,

 

,”dan diganti sama yang baru kemudian juragan saya inisial HAR membandingkan perolehan keuntungannya, saya sendiri juga bingung mas, gak pernah rugi dan sudah dapat Kentungan juragan saya dapat tapi saya mau dituntut sesuai rekaman voice di hape minta ganti 5 juta dikalikan 24 bulan jadi saya disuruh ganti 125.juta rupiah”, pungkas Inisial WIN pada awak media.

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *