Dugaan Kuat Pemalsuan Plat Nomor Mobil Elf Yang Awalnya Hitam Sekarang Kuning Untuk Trayek Angkutan MALANG/PANDAAN

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id, Di duga kuat 1 unit mobil  elf yang asalnya plat hitam kemudian dengan sengaja diganti oleh pemiliknya dengan inisial KCG asal Desa Coban Blimbing Kecamatan Wonorejo dengan mengubah plat hitam jadi plat kuning dibuat untuk mengangkut penumpang dengan trayek Malang Pandaan yang akhirnya jadi polemik dikalangan para pengemudi lainnya. senin 03/03/2025

 

Bacaan Lainnya

Awak media meminta keterangan narasumber dari salah satu pengemudi dengan inisial ANG

yang sampaikan kekecewaannya ,”Dimana kami sebagai pengemudi merasa sangat resah atas tindakan oknum pengemudi dari pemilik mobil Elf inisial KCG  tersebut yang jelas jelas itu tindakan melanggar hukum, selain itu alasan kami merasa dirugikan juga dengan setoran kami malah semakin berkurang semenjak mobil plat hitam itu ngambil trayek Malang Pandaan ini”, singkat inisial KCG.

 

Kemudian pengemudi inisial ANG juga menambahkan ,”Bahwa inisial KCG memang dengan sengaja memalsukan plat nomernya yang awalnya adalah plat hitam sekarang diganti kuning Mobil ELF nya, dan sekarang malah dibuat trayekan Malang Pandaan, kalau seperti ini terus bagaimana tindakan Polisi Lalu Lintasnya ?”, coba bisa di check pada inisial KCG bisa gak menunjukkan surat ijin trayeknya, plat nomernya kok bisa langsung jadi kuning yang aslinya hitam, STNKB nya bisa ditunjukkan gak akan berani pasti dia mas”, pungkasnya.

 

Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara motor atau mobil wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang asli. Plat nomor ini diterbitkan oleh Kepolisian (Polri) yang memiliki standar jika pengendara diketahui menggunakan plat kendaraan palsu, ia bisa dijerat Pasal 280 UU LLAJ yang berbunyi:

 

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

 

Selain itu, penggunaan plat palsu juga bisa masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen. Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen, termasuk plat kendaraan, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun.

 

Isi pasal 263 KUHP yakni sebagai berikut.

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Dengan hukuman yang sama, bagi yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.

 

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *