Banyuwangi -Ankasapost.Id // Puluhan Pohon Mahoni di pinggir jalan Desa Kelir Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi hilang, dengan kata lain di duga ditebang oleh Kades Kelir tanpa menunjukan izin resmi dari DPU CKPP setempat.
Pasalnya hilang nya puluhan pohon Mahoni sepanjang pinggir jalan Desa Kelir di duga ditebang oleh oknum Kades Kelir tersebut sampai detik ini belum ada tindakan dari penegak hukum.
Sampai – sampai yang terlihat tersisa dua meteran puluhan pohon Mahoni masih tertancap belum di potong. Ini menunjukan ada dugaan Oknum Kades Kelir sebut berinisial “F” sudah beraksi pemotongan pohon tersebut di jual belikan oleh pembeli,
Kamis 12/06/2025.
Penebangan liar ada puluhan pohon Mahoni sekitar ada hampir tiga bulan 2025 lalu sempat di persoalkan oleh Didik Kaperwil Media Siaga 02.com mencoba konfirmasi langsung kepada “Bayu” PU CKPP sebagai Tata Ruang mengatakan, ” berdalih sudah ditempatkan dari hasil tebangan puluhan pohon Mahoni tersebut telah di sembunyikan di sebuah tempat yang aman, namun setelah di kroscek di lokasi tempat yang di tunjukkan oleh mas Bayu, tidak ada sama sekali tumpukan pohon tersebut alias, diduga pembohongan publik semata ingin mengelabuhi awak media, “Ungkapnya Didik penuh kecewa.
“Yang saya herankan sama oknum Kades Kelir, itu izinnya rabasan pohon mahoni tapi kok malah berbalik arah, banyaknya pohon mahoni di tebang tanpa izin hingga tersisa kan dua meteran masih di biarkan tertancap.
“Saya sanksi dengan ucapan menurut versi dari mas Bayu itu menyebutkan bahwa puluhan pohon Mahoni ada indikasi atau dugaan kuat bekerja sama dengan oknum Kades Kelir tersebut sepertinya telah terseting sedemikian rupa saling menutupi aib supaya tidak terbongkar atau terkuak nantinya, ” Tambahnya.. .
Ini perlu di sikapi dan cepat ambil sikap tegap dan tegas terkait penebang liar oleh Oknum Kades Kelir jangan di biarkan semakin menjamur nantinya, sebagai penegak hukum harus ambil langkah cepat di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tebang pohon di jalan, khususnya pohon Mahoni bisa melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Beberapa pasal yang bisa menjadi dasar hukum adalah, Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan, Pasal 378 KUHP, dan Perda setempat tentang ketertiban umum atau perlindungan pohon di tepi jalan.
*Elaborasi atau detailnya:*
Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan yaitu, aturan ini melarang menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar.
*Pasal 378 KUHP*
Tindakan menebang pohon milik orang lain tanpa izin bisa di anggap sebagai tindakan penipuan atau perbuatan melawan hukum, sehingga di kenakan sanksi pidana.
*Perda Setempat*
Perda yang mengatur tentang ketertiban umum atau perlindungan pohon di tepi jalan dapat mengatur sanksi bagi yang menebang pohon tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku.
( Ined )