Sidang Gugatan Praperadilan Satreskoba Di PN Sidoarjo, Dengan Alasan Surat Sprin Belum Di Tanda Tangani

  • Whatsapp

Sidoarjo // Ankasapost.Id – Awak media mengikuti giat Sidang Gugatan Praperadilan di PN Sidoarjo pada Satreskoba Unit V Polresta Sidoarjo, terkait penangkapan tersangka inisial ID yang beralamat di Margoutomo RT 04 / RW  01 Kelurahan Sawohan Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo

 

Bacaan Lainnya

Pihak keluarga dari tersangka ID yang didampingi Kuasa Hukumnya Sueb Efendi SH, dalam mengajukan Praperadilan Kepala Kepolisian Resort Kota Sidoarjo, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Kepala Unit V Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo,

 

Yang berdasar pasal 77 Dengan pasal 97 KUHP, juncto putusan MK Republik Indonesia no.21/PUU-XII/2014, Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan yang dilakukan adalah melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.

 

Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 10 yang menyatakan “Praperadilan adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang undang tentang,

1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka

2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan

3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa yang berperkara tidak diajukan ke pengadilan.

 

Kuasa Hukumnya dari tersangka inisial ID, Sueb Efendi SH, sangat menyayangkan atas tertundanya sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Rabu, 2/07/2025 dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2025/PN Sda, karena kami datang ke PN Sidoarjo bersama keluarga tersangka yang mengharapkan kepastian hukum dari Tersangka ID.

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *