Pasuruan // Ankasapost.Id – Aliansi Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kejari Kabupaten Pasuruan hari ini, mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi di Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 45 miliar. Aksi bertajuk “Gugat Kinerja Kejari” ini merupakan puncak kekecewaan publik atas lambatnya penanganan kasus tersebut. Kamis ( 31/07/2025).
Sejak naik ke tahap penyidikan pada 2022, Kejari dinilai lamban dan tidak transparan. Hanya satu tersangka, Abdul Rozak, yang ditetapkan, dengan kerugian negara yang dikaitkan kepadanya hanya Rp 410 juta. Hal ini jauh berbeda dengan potensi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah berdasarkan temuan audit BPK dan Inspektorat (Rp 32-45 miliar).
JARAKK menyerahkan “Sepuluh Tuntutan Rakyat” (SEPULTURA) yang berisi tuntutan terhadap Kejari Pasuruan, antara lain:
Transparansi dan Keterbukaan: Kejari diminta transparan dan membuka diri terhadap kritik publik, menghentikan pembatalan audiensi sepihak, dan mempublikasikan laporan penyidikan dalam 14 hari kerja.
Penetapan Tersangka Baru: JARAKK mendesak penetapan tersangka baru yang diduga sebagai aktor utama korupsi ini.
Pemulihan Aset: Pembentukan Tim Khusus Pemulihan Aset untuk menagih piutang negara sebesar Rp 45,2 miliar.
Pengusutan Mafia Tanah: Pengusutan tuntas dugaan praktik mafia tanah yang terkait dengan kasus ini.
Perluasan Penyidikan: Perluasan penyidikan ke seluruh blok di Plaza Bangil dan Untung Suropati.
Gelar Perkara Terbuka: Gelar perkara terbuka yang melibatkan media dan masyarakat sipil.
Rencana Aksi Penanganan Kasus (Action Plan): Penyusunan Action Plan yang jelas dalam enam bulan ke depan dengan supervisi Kejati Jawa Timur dan Kejagung RI.
JARAKK memberikan ultimatum 14 hari kerja kepada Kejari Pasuruan untuk menanggapi tuntutan tersebut. Jika tuntutan diabaikan, JARAKK mengancam akan melakukan eskalasi aksi, termasuk pelaporan ke Komisi Kejaksaan RI dan JAMWAS Kejagung, serta aksi demonstrasi yang lebih besar.
Musa Abidin, Koordinator Aksi JARAKK dan Ketua DPC LSM GERAH, menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi Plaza Bangil. Ia menekankan bahwa lambannya proses hukum dan minimnya informasi publik telah memicu kemarahan masyarakat. Ia juga menyatakan kesiapan JARAKK untuk mendukung Kejari Pasuruan jika mereka berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan objektif. Kegagalan dalam memenuhi tuntutan ini, menurutnya, akan berujung pada “tsunami perlawanan sipil” yang lebih besar.” Ungkapnya
Disisi lain Imam Rusdian, Ketua DPP Perkumpulan Cakra Berdaulat, dalam orasinya menegaskan bahwa kasus ini menuntut penanganan yang tegas dan menyeluruh, bukan hanya formalitas hukum. Ia menyebut penguasaan aset secara ilegal, penyewaan ulang, dan peralihan hak atas tanah tanpa dasar hukum sebagai kejahatan terstruktur yang memerlukan keberanian Kejari untuk membongkarnya.
“Kasus Plaza Bangil menunjukkan bagaimana aset negara dikuasai secara ilegal dan dikelola untuk kepentingan segelintir orang. Ini bukan kesalahan administratif, melainkan kejahatan terstruktur. Kejari jangan main aman,” tegas Imam Rusdian. Ia mendesak Kejari untuk segera mempublikasikan informasi terkait proses penyidikan, termasuk siapa yang diperiksa dan alasan keterlambatan. Ia juga menekankan agar Kejari berani menindak aktor utama di balik kasus ini, bukan hanya pelaku kecil.
Kasus Plaza Bangil bermula dari berakhirnya kontrak kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga pada 2012. Seharusnya aset kembali ke Pemkab Pasuruan, namun hingga kini banyak kios masih dikuasai pedagang tanpa kontribusi kepada negara. Diduga terjadi pengalihan aset menjadi hak milik pribadi melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Ketidakjelasan dan lambannya proses hukum inilah yang mendorong JARAKK untuk turun ke jalan dan menuntut keadilan. (Red)