Mojokerto,Ankasapost.Id 9/10/2025 Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers pencurian dengan pemberatan, Kamis (9/10/2025) di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto menerangkan, konferensi pers tentang ungkap kasus tindak pidana curat atau pencurian dengan pemberatan berawal dari laporan polisi yang dilaporkan ke Polsek Gedeg pada hari Rabu 1 Oktober 2025.
“Jadi untuk kronologisnya dapat kami ceritakan secara singkat. Korban kebetulan bekerja di luar rumah pada jam 12 malam kemudian memarkirkan kendaraannya posisi kendaraannya itu sudah dikunci stang dan sudah ditutup pelindung kontaknya juga yang menggunakan magnet,” ungkapnya.
Ditambahkannya, kemudian pagi hari ketika akan menyapu halaman rumahnya, korban mendapati bahwa motornya sudah tidak ada di tempat dengan helmnya juga.
“Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedeg. Polsek gedeg yang di-backup oleh sat Reskrim Polres Mojokerto Kota segera melakukan pengecekan CCTV yang kebetulan di warung kopi itu CCTV-nya cukup lengkap dan bagus kualitas gambarnya. Akhirnya dapat segera kita identifikasi,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pelakunya ini ada dua orang. Totalnya ada 4 unit yang sudah dicuri oleh tersangka yaitu ada di Perak Jombang. Kemudian ada di kemlagi Kabupaten Mojokerto.
“Kemudian di Gedeg dan kemudian satu lagi di Lamongan. Ada 4 kendaraan yang dicuri yaitu Yamaha Aerox, Honda Beat, Honda Genio dan Yamaha R15. Selain mengamankan 4 kendaraan tersebut kami juga mengamankan kunci T, jaket, sarung tangan dan juga topi warna hitam. Kedua tersangka kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu pasal 363 KUHP, ( SriH)