Pengangsu BBM Subsidi Semakin Bebas Di SPBU 54-671-10 Diduga Tanpa Pantauan APH

  • Whatsapp

Pasuruan,AnkasaPost.Id-Di SPBU 54-671-10 yang ada di jalan pantura  Bangil yang membuka  seluas luasnya untuk para pengangsu BBM Bersubsidi, mereka begitu leluasa membeli dengan seenak enaknya tidak ada batasan, kemudian si oknum pegawai juga dapat tip dari para pengangsu BBM yang jumlahnya ratusan tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Dan para pengangsu BBM Subsidi ada yang pakai motor Suzuki thunder, motor mega pro, motor vixion yang sudah dimodifikasi dan juga mobil cerry yang melakukan pembelian sudah melebihi standart normalnya.

 

Dari hasil pantauan media ankasapost.id saat dilokasi SPBU 54-671-10 Bangil pihak dari management terkesan memang sengaja ada pembiaran atas ulah pengangsu yang sudah memberikan profit bagi oknum pegawai SPBU dan kejadian untuk kasus ini diduga sudah berjalan lama.

 

Maka dari itu SPBU 54-671-10 nakal semacam itu secara aturan sudah mengabaikannya karena kasus ini juga sudah lepas dari pantauan APH, mereka melenggang dengan seenaknya mencari untung tanpa memikirkan pengendara lain yang juga butuh BBM Subsidi tersebut.

 

Aturan hukum utama yang mengatur Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai undang-undang dan aturan turunan BBM subsidi: Landasan Hukum Utama dan Sanksi, UU Migas No. 22 Tahun 2001 (Pasal 55): Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

 

Pemberlakuan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023): Memperkuat ketentuan pidana dan denda terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lapangan (seperti penimbunan, tangki modifikasi, atau pemalsuan data).

 

Aturan Pelaksana (Peraturan Presiden)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014: Mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres ini menjadi acuan jenis BBM Tertentu (Solar) dan Penugasan (Pertalite) serta kriteria konsumen yang berhak. Aturan ini juga yang secara berkala disesuaikan untuk memperketat kriteria kendaraan atau kelompok masyarakat mampu agar subsidi tepat sasaran. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *