Jakarta,AnkasaPost.Id-12 Desember 2025-Proses pemilihan Calon Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN periode tahun 2026-2031 makin panas atau kisruh akibat banyaknya konflik kepentingan yang disinyalir banyak pihak termasuk dari Lembaga ELKAPE sebagaimana diteruskan *Cary Greant, SKM* aktivis sosial politik dan pemerhati kesehatan masyarakat di Jakarta.
Cary Greant, SKM menyatakan sikap keprihatinan atas polemik yang berkepanjangan ini sepertinya tak digubris keluhan aktivis dan berbagai LSM peduli kesehatan maupun peserta yang sudah menyuarakan aspirasinya pada pihak Pemerintahan baik itu Presiden, Menko PM, Menkes, Menaker, DJSN, Pansel Calon Direksi dan Dewas BPJS maupun pihak terkait lainnya melalui Media, Aksi Damai, dll nya.
Kali ini sikap keprihatinan yang disampaikan aktivis yang berdomisili di Kemayoran Jakarta Pusat ini sama persis dengan yang dirilis pihak Lembaga ELKAPE berikut ini dengan harapan agar kisruh Pemilihan ini terurai dan menjadi terang benderang bagi semua pihak. Karena kalau dibiarkan demikian maka berpotensi runtuh nya kepercayaan publik terhadap BPJS yang juga berpotensi negatif bagi kemajuan yang selama ini sudah diraih BPJS khususnya BPJS KESEHATAN.
ELKAPE Resmi Meminta Informasi Keterbukaan Publik
Terkait Pansel BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan DJSN Ke KIP Pusat
Jakarta, 12 Desember 2025
Lembaga Analis Kebijakan Publik dan Perlindungan Sosial (ELKAPE), terdaftar dengan nomor AHU0011469.AH.01.07.TAHUN 2021, adalah lembaga publik yang berfokus pada pengawasan pemenuhan
Hak Konstitusional Peserta Jaminan Sosial baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, sebagaimana
diamanatkan oleh UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) jo UU Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (UU BPJS). Pada hari Kamis, 12 Desember 2025, ELKAPE secara resmi mengajukan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) terhadap:
•Panitia Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026,
yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 104/P Tahun 2025 tanggal 2 Oktober 2025;
serta
•Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Objek
sengketa adalah informasi terkait proses seleksi dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak diberikan kepada ELKAPE, termasuk informasi yang menjadi
kewenangan PPID DJSN.
Permohonan ini diajukan setelah ELKAPE tidak menerima jawaban apa pun dalam batas waktu sesuai
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ketiadaan
respons ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap transparansi publik.
Di tengah kondisi bencana besar yang melanda Aceh dan wilayah Sumatera, ELKAPE menilai sikap Pansel
dan DJSN yang tetap melanjutkan proses seleksi tanpa adanya klarifikasi dan tanpa memperhatikan
permohonan informasi publik merupakan bentuk minimnya empati terhadap situasi nasional. Padahal,
jutaan peserta BPJS di wilayah terdampak membutuhkan jaminan bahwa tata kelola jaminan sosial sedang
diawasi secara serius.
Dalam keterangannya, ELKAPE menyatakan bahwa keterbukaan informasi terkait proses seleksi jabatan
strategis negara merupakan hak publik yang dilindungi undang-undang.
“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga vital yang menyangkut kepentingan jutaan
rakyat. Publik berhak mengetahui proses seleksi, dasar penilaian, dan keputusan penyelenggara negara
sesuai amanat Pasal 37–38 UU BPJS yang mengatur bahwa seleksi Dewas/Direksi harus terbuka dan
akuntabel. PP 12/2013 tentang DJSN Pasal 39–41 juga menegaskan tugas DJSN memastikan proses seleksi
transparan dan akuntabel. Tidak dijawabnya permohonan informasi publik merupakan pengabaian atas hak
konstitusional peserta jaminan sosial dan hak warga negara,” tegas ELKAPE.
Selain membawa persoalan ini ke KIP, ELKAPE juga mengirimkan surat resmi kepada Badan
Pengendalian Pembangunan dan Investigasi (BAPPISUS) serta Ketua DPR-RI, dengan permintaan:
Telp/Wa :081381531232/082244586466
1.Penjelasan lengkap mengenai seluruh tahapan, kriteria, dan mekanisme seleksi Pansel.
2.Evaluasi atas kepatuhan Pansel dan DJSN terhadap UU KIP.
3.Pengawasan DPR-RI agar proses seleksi berlangsung transparan, objektif, dan akuntabel bagi publik.
ELKAPE menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya memperkuat:
• Transparansi,
• Pengawasan publik, dan
• Tata kelola jaminan sosial nasional yang baik dan berkeadilan.
Langkah ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak peserta BPJS di seluruh Indonesia,
terutama di wilayah yang sedang menghadapi bencana.
Hal ini disampaikan oleh German E. Anggent selaku Direktur ELKAPE dan Evan Binsar selaku
Kordinator Bidang Kebijakan Publik ELKAPE.






